Kelompok yang telah dijadikan tersangka, ternyata adalah sekelompok teman yang sudah lama menjalin hubungan pertemanan dan melakukan aktivitas tersebut selama setahun terakhir.
“Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana,” terang AKP Rezka Anugras.
Atas kasus ini, keenam tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana selama empat tahun, sesuai dengan Pasal 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
Sekadar informasi, Chandrika Chika sendiri mulai dikenal setelah videonya di TikTok menjadi viral. Selain itu, dia juga sempat menjalin hubungan asmara dengan Thariq Halilintar sebelum terlibat dalam kasus ini. (kn/ryl)