KENDARINEWS.COM — Kelas rawat inap Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan telah dihapus dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Namun RSUD Bahteramas belum memberlakukan KRIS, masih meneraptkan kelas rawat inap, sebab tak masuk dalam daftar rumah sakit uji coba kebijakan tersebut.
Direktur RSUD Bahteramas, dr H Hasmudin SpB, mengatakan, saat ini pemberlakuan KRIS masih tahap uji coba. Rumah Sakit yang menjadi contoh pemberlakuan KRIS, baru rumah sakit vertikal yang langsung di bawah Kemenkes.
“Untuk RSUD Bahteramas sampai sekarang belum diberlakukan KRIS. Tarif dan pelayanannya masih normal seperti biasa,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7). Dokter spesialis bedah ini melanjutkan, bila kebijakan satu kelas ini diterapkan, pihaknya akan merevisi, merenovasi atau menyesuaikan dengan aturan yang ada. Apapun yang menjadi petunjuk pelaksanaan, pasti akan dilakukan.
“Apa kebijakannya, akan diikuti. Misalnya,satu ruangan harus tiga tempat tidur. Kita sesuaikan dengan itu. RS pemerintah mitra BPJS Kesehatan tidak bisa menolak aturan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Ridwansyah, mengatakan,penerapan KRIS, masih tahap ujicoba dibeberapa rumah sakit vertikal. Di Kendari, tidak terdapat rumah sakit yang akan dilakukan uji coba.
“Setelah ujicoba selama enam bulan, maka akan dilakukan evaluasi kembali,” paparnya. BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat dan memastikan pelayanan semakin baik. “Kebijakan yang baru nanti tetap dengan mengutamakan asas gotong royong saling membantu,” Pungkasnya. (kn)