Polda Sultra Tepis Tudingan Dugaan Kriminalisasi Pengunjuk Rasa PT.SCM

KENDARINEWS.COM–Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menepis tudingan salah satu aktivis terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga warga Kecamatan Routa Kabupaten Konawe yang ditahan. Penahanan tiga warga Routa itu terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, beberapa waktu lalu. Ketiga warga itu ditahan atas dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa yang menuntut agar PT. SCM segera membangun smelter di Kecamatan Routa.

Ditrekskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H, S.IK, M. Si melalui PS. Kasubdit 1 Kompol Dedy Hartoyo, S.H.,M.H mengatakan penahanan tiga warga Routa itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Kami tidak melakukan kriminalisasi. Penahanan dilakukan sesuai dengan fakta-fakta penyelidikan dan berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan. Dengan demikian, telah memenuhi unsur syarat formil dan materil. Selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,” ujar Kompol Dedy Hartoyo didampingi
Kanit III Iptu Jabrudin, S.H.,M.H, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Mantan Wakapolres Konawe Selatan itu menuturkan, penanganan perkara itu berawal dari aduan pada tanggal 23 Desember 2025. Pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi. Teradu tidak pernah kooperatif pada saat diberikan undangan klarifikasi.

“Pelapor membuat laporan polisi Nomor : LP/B/47/I/2026/ SPKT POLDA SULTRA tanggal 25 Januari 2026 terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan atau perusakan. Setelah itu penyidik melakukan penyelidikan. Memeriksa saksi- saksi, pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, melakukan gelar perkara dan penyidik lakukan sesuai dengan SOP,” jelas Kompol Dedy Hartoyo.

Para tersangka telah ditahan sejak 19 Mei 2026. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama-sama di muka umum dan atau pasal 521 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan, penyidikan dan bukti yang kami terima saat proses penyidikan dari penyidik,” tutur Kompol Dedy Hartoyo.

“Ada video secara visual. Kami ada bukti di TKP para pelaku ini. Video yang kami dapatkan sebagai barang bukti (perusakan,red) sudah dikami amankan dan kami sita. Jadi sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” sambung Kompol Dedy Hartoyo.

Di tempat yang sama Kanit III Ditreskrumum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, mengungkapkan para tersangka ini tidak koperatif saat proses pemeriksaan dilakukan. “Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka ini tidak koperatif. Ketika sudah digelar penetapan tersangka dan dilakukan pemanggilan (sebagai) tersangka, mereka baru hadir,” ujarnya.

Iptu Jabrudin menjelaskan, pada tingkat penyidikan, penyidik membawa panggilan ke Kecamatan Routa namun terlapor tidak kooperatif. Mereka tidak memenuhi panggilan penyidik. “Untuk mendapatkan keterangan pada tingkat penyidikan, penyidik yang datang ke Routa (Polsek Routa) untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor (tingkat Sidik),” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan