kendarinews.com
Kendari, 22 Mei 2026 – PT TASPEN (Persero) Cabang Kendari melaksanakan penyerahan manfaat pensiun yatim/piatu di lingkup Pemerintah Kota Kendari sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada peserta ASN beserta ahli warisnya. Penyerahan manfaat tersebut dilakukan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah yang didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari sebagai representasi Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung optimalisasi pelayanan kepada ASN dan keluarga penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, Branch Manager PT TASPEN (Persero) Cabang Kendari, Ilmiah Rezki menyampaikan bahwa TASPEN terus berkomitmen hadir melindungi dan melayani peserta serta ahli waris dengan sepenuh hati melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis. Menurut beliau, penyaluran manfaat pensiun yatim/piatu merupakan bagian dari tanggung jawab TASPEN dalam memastikan hak-hak peserta tetap terpenuhi serta memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga ASN.

Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara TASPEN dan Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung kelancaran administrasi kepesertaan maupun penyaluran manfaat pensiun agar layanan dapat berjalan optimal dan diterima tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kolaborasi yang baik, diharapkan pelayanan kepada peserta dan ahli waris dapat semakin efektif, transparan, dan mudah diakses.
Selain memberikan pelayanan perlindungan sosial, TASPEN Cabang Kendari turut mengimbau seluruh peserta dan ahli waris untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, baik melalui telepon, pesan singkat, maupun media digital lainnya. Peserta diharapkan tidak memberikan data pribadi, OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, serta selalu memastikan informasi layanan hanya diperoleh melalui kanal resmi TASPEN. Dengan semangat “Andal Melayani Sepenuh Hati”, TASPEN terus berupaya memberikan layanan yang aman, terpercaya, dan berorientasi pada perlindungan peserta secara menyeluruh. (Ris)










































