KENDARINEWS.COM — Meski telah diberlakukan, masih ada orang tua di Kota Kendari yang belum menganggap penting Kartu Identitas Anak (KIA). Buktinya, capaian kepemilikan KIA masih berada diangka 31 persen. Dari 111.508 wajib KIA, baru 24.930 anak yang memiliki kartu identitas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Iswanto mengatakan anak berusia 0 s.d 16 tahun (di bawah 17 tahun) wajib memiliki KIA. Katanya, KIA memiliki fungsi layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepemilikannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016.
“KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak,” kata Iswanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/1).
Di sisi lain, KIA sangat bermanfaat ketika Masuk Sekolah Dasar. KIA juga dapat membantu untuk penulisan ijazah. “Sering terjadi kesalahan penulisan ijazah baik nama dan tanggal lahir. Dengan adanya, KIA tidak ada lagi kesalahan penulisan ijazah,” ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya terus mengenjot capaian kepemilikan KIA dengan cara menjemput bola. Tiap saat, pihaknya rutin ke lapangan melakukan sosialisasi di sekolah termasuk melakukan perekaman. “Jika ada siswa yang belum punya KIA, kami minta segera daftarkan. Selain itu, kami juga siapkan berkas persyaratan,” imbuhnya.
Bagi orang tua yang ingin membuat KIA, persyaratan cukup mudah. Yakni, melampirkan kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan foto. “Kami berharap orang tua yang anaknya belum mempunyai KIA segera mengurus. Sekolah juga diminta melaporkan siswanya yang belum miliki KIA. Kami akan turun mendata dan membuatkan kartu identitasnya,” pinta Iswanto.
Secara umum, capaian kepemilikan KIA di Kota Kendari cukup baik. Pasalnya, Kendari telah melewati capaian target nasional sebesar 30 persen. Saat ini, kepemilikan kartu identitas anak sudah mencapai 31 persen atau 24.930 anak. (b/m1)