KENDARINEWS.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi. Salah satunya pengalihan jabatan eselon III, IV dan V ke dalam jabatan fungsional. Perampingan jabatan struktur ini telah dimulai sejak tahun 2020 lalu. Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas mengatakan kebijakan perampingan birokrasi di lingkup Pemprov Sultra ini mulai dipersiapkan. Saat ini, pihaknya tengah mendorong jabatan eselon IV menjadi fungsional. Dengan begitu, jabatan fungsional adalah jabatan non struktural yang punya keahlian khusus dan mempunyai sertifikasi.
“Jadi tidak semua ASN yang akan diangkat sebagai pejabat funsional. Diantaranya, harus ada sertifikasinya dan aturannya minimal empat tahun sebelum batas pensiunnya. Untuk fungsional di Sultra sudah banyak di beberapa instansi. Bagi yang memiliki sertifikasi keahlian, sementara didorong itu perampingan birokrasi dalam memecah eselon IV menjadi fungsional semua, ” jelasnya. Ditemui di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra mengatakan perampingan bakal dimulai tahapanya pada bulan Juni mendatang. Hal ini sesuai hasil pertemuan dengan pemerintah pusat. “Untuk sementara yang bakal difungsionalkan eselon IV dulu untuk sementara. Nanti eselon lainya juga bakal menyusul, ” jelasnya.
Saat ini, Pemprov masih melakukan pemetaan. Hasilnya, masih akan divalidasi untuk melihat kecocokan jabatan fungsional. Setelah itu, baru akan dilaporkan. “Kita akan sesuaikan data mereka dengan jabatan fungsional. Bila tidak sesuai bakal dicarikan yang sesuai. Sementara untuk yang eselon IV-nya telah pensiun bakal diisi dulu baru disesuaikan. Kalau lebih cepat tuntas, kami akan serahkan secepatnya. Jadi, tidak perlu menunggu hingga bulan Juni,” jelas Zanuriah. (c/rah)