KENDARINEWS.COM — Penyaluran pupuk dan peptisida bersubsidi di Kota Kendari rawan disalahgunakan. Pasalnya, perbandingan harganya dengan produk nonsubsidi terbilang jomplang atau mencapai 75 persen. Untuk mengantisipasi penyalurannya salah sasaran, Pemkot Kendari telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Pembentukan komisi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari nomor 600 tahun 2020.
Kepala Distan Kota Kendari, Hj. St Ganef mengatakan terus berusaha memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk dan peptisida bersubsidi. Dengan terbentuknya, pengawasannya bisa optimal. Apalagi pihaknya turut melibatkan kepolisian, kejaksaan maupun lembaga swadaya masyarakat.
“Selain mengawasi, KP3 akan memberikan pembinaan terhadap para distributor dan penyalur pupuk dan peptisida. Di Kota Kendari, ada 10 pelaku usaha. Pengawasan ini bertujuan, semata-mata demi kebaikan konsumen dan petani. Nantinya, KP3 akan turun ke lapangan,” jelasnya kemarin.
Tugas KP3 kata dia, merujuk pada Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Yang mana, KP3 akan memastikan penyaluran pupuk ke petani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan mlakukan pemantauan harga.
“KP3 komitmen, memastikan proses penyuplaian pupuk, pestisida ke masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kecil kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi dengan melakukan kecurangan. Jika ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang ada itu patut dipertanyakan. Dalam pengawasan ini terdiri dari Pemkot Kendari, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga masyarakat,” jelasnya.
Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Hj Nahwa Umar berharap KP3 mampu menjadi wadah koordinasi. Sehingga dapat dipastikan penyaluran pupuk dan pestisida, sesuai peruntukannya. “Tugas KP3 itu mulai dari pengawasan, pengalokasian, serta peredaran pupuk dan pestisida, tujuannya mencegah terjadinya penyimpangan. Memastikan penyalurannya sampai ketangan petani, secara tepat mutu, jenis, jumlah, harga, tempat dan waktu,” ungkapnya. (b/m2)
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidid
Pupuk Urea Rp 90 Ribu Perkarung
pupuk ZA Rp 70 Ribu Perkarung
SP-36 Rp 100 Ribu Perkarung
Phonska Rp 115 Ribu Perkarung
Petroganik Rp 20 Ribu Perkarung