KENDARINEWS.COM — Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Ivy Djaya Susanto akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Perlimpahan berkasnya bersamaan dengan tersangka sendiri setelah dinyatakan P21.
Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua tersangka. Hanya saja, satu tersangka telah meninggal dunia. Makanya, hanya satu yang menjalani diproses. Tersangka Ivy tak pernah menjalani penahanan di Polda Sultra, sebab selama proses penyidikan tersangka koperatif. Pelimpahan telah dilakukan Polda Sultra pekan lalu, sesuai dengan hasil penyidikan. Perlimpahan tersebut dilakukan guna dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menuturkan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Sultra. Bahkan Kejati telah telah melimpahkannya di PN Kendari untuk disidangkan.” Kasus ini telah tuntas di Polda Sultra.
Kita sudah lakukan perlimpahan barang bukti dan tersangkanya,” tuturnya kemarin.
Mengenai soal Police line aktivitas tambang di lokasi PT AKP, kata La Ode Aries tak ada lagi penyenggelan yang dilakukan Polda. Sebab, kepentingan penyidikannya sudah selesai. Dia menuturkan penyegelan dilakukan saat ini dilakukan karena bersifat diskresi, karena dibutuhkan.
Ditanyakan soal laporan dari pihak Komisaris PT Adhi Kartiko Mandiri, bernama Obong di Mabes Polri? dia mengaku bahwa prosesnya sudah berjalan. Menurutnya, laporan tersebut memang dialamatkan pada penyidik Ditreskrimum, karena melepas penyegelan.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik kami diperiksa, dan semua proses penyidikan yang kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada yang melanggar, jadi hasilnya jelas tidak ada pelanggaran yang kami lakukan,”tuturnya. (b/ade)