DPRD Sultra Tekankan: Arah Pendapatan Harus Jelas Sebelum Bahas Rincian APBD-P 2026

KENDARINEWS.COM— Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap krusial. Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala, menegaskan pentingnya kejelasan arah penggunaan seluruh sumber pendapatan daerah sebelum pembahasan masuk ke rincian program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sultra, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sultra pada Jumat, 24 September 2026.

La Ode Tariala meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci terhadap pendapatan yang belum memiliki alokasi belanja saat disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Menurutnya, ini adalah fondasi yang harus kokoh terlebih dahulu.

“Pemerintah daerah wajib menjelaskan arah daripada pendapatan yang belum ada belanja pada saat kesepakatan kita di KUA-PPAS. Nanti setelah itu, kita lanjut pada masing-masing OPD, kita lihat di mana yang bertambah dan berkurang,” tegas La Ode Tariala memimpin jalannya pembahasan.

Pembahasan APBD-P, lanjutnya, bukan sekadar menyesuaikan angka naik-turun di setiap OPD. Yang lebih penting, seluruh potensi pendapatan yang telah disepakati bersama harus memiliki tempat yang jelas dalam struktur belanja daerah. Karena itu, DPRD Sultra menuntut adanya sinkronisasi data penerimaan dengan rencana alokasi belanja. Tanpa kesesuaian tersebut, perubahan anggaran tidak akan mencerminkan kondisi fiskal yang sebenarnya dan berisiko menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan di lapangan.

Selain alokasi, Banggar DPRD juga menyoroti data realisasi pendapatan aktual. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). DPRD meminta data yang akurat dan terkini sebagai dasar penetapan target baru dalam APBD-P 2026. Anggaran tidak boleh disusun berdasarkan asumsi, melainkan harus berdasar pada kenyataan di lapangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, memberikan penjelasan rinci. Ia mengonfirmasi adanya potensi pendapatan sebesar Rp56 miliar yang telah disepakati bersama untuk dimaksimalkan oleh masing-masing OPD pengelola pendapatan. Namun angka ini belum otomatis menjadi alokasi belanja, melainkan target yang harus dipastikan terealisasi.

Poin penting lainnya yang dibahas adalah dana kurang bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp54 miliar. Fadlansyah menegaskan dana ini tidak dapat langsung digunakan untuk membiayai sembarang kebutuhan pembangunan. Penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Untuk yang Rp54 miliar yang merupakan kurang bayar di tahun 2024, itu memang sudah ada. Namun anggaran tersebut, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kita arahkan dulu, kita dudukkan dulu yang paling utama yaitu untuk kebutuhan belanja pegawai,” jelas Fadlansyah.

Prioritas utama dari dana tersebut adalah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama tiga bulan. Ini adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, barulah sisa yang mungkin ada dapat dipertimbangkan untuk dialokasikan ke sektor lain, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan.

DPRD Sultra menegaskan bahwa pembahasan yang objektif hanya bisa berjalan jika didukung data yang lengkap dan terukur. Oleh karena itu, rapat kemudian disepakati untuk dilanjutkan pada hari yang sama setelah dokumen-dokumen pendukung yang diminta tersedia. Pembahasan selanjutnya akan langsung masuk ke rincian perubahan anggaran di setiap OPD, mencermati komponen yang bertambah maupun yang berkurang.

DPRD Sultra berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas daerah harus memiliki kejelasan asal dan tujuan. Perubahan APBD 2026 diharapkan bukan sekadar penyesuaian administratif di atas kertas, melainkan instrumen fiskal yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat sekaligus disesuaikan dengan kemampuan riil keuangan daerah. Dengan pendapatan yang jelas dan belanja yang terukur, anggaran perubahan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan Sulawesi Tenggara di sisa tahun 2026.

Tinggalkan Balasan