DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna, Bahas Fasilitasi TJSLingkungan hingga Penggabungan Bank Sultra

KENDARINEWS. COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat peran legislatif dalam menyempurnakan kerangka hukum pembangunan daerah. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, digelar Rapat Paripurna yang membahas dua rancangan peraturan daerah penting bagi masa depan Sulawesi Tenggara. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai.

Dua Ranperda Strategis Menjadi Agenda Utama

Rapat paripurna ini mengemukakan dua pembahasan utama: pertama, penyampaian pendapat Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD tentang Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLingkungan). Kedua, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda usul Pemerintah Daerah.

Ranperda pertama yang mendapat sorotan adalah rancangan tentang peleburan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas se-Sulawesi Tenggara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sulawesi Tenggara. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat struktur permodalan dan efisiensi pengelolaan lembaga keuangan milik daerah agar lebih sehat, kompetitif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat luas.

Sementara itu, Ranperda kedua mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembaruan aturan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi keuangan negara serta kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.

Sinergi Legislatif dan Eksekutif demi Regulasi Berkualitas

Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif. DPRD Sultra tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai inisiator kebijakan strategis yang menyentuh kepentingan publik secara langsung.

Penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda TJSLingkungan menandai tahap penting bagaimana dunia usaha dan pemerintah daerah dapat bersinergi menjaga kelestarian lingkungan serta memberdayakan masyarakat sekitar. Sementara pembahasan Ranperda penggabungan bank daerah dan pengelolaan barang milik daerah menunjukkan komitmen bersama memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah yang lebih sehat dan efisien.

Dengan selesainya rapat paripurna ini, kedua belah pihak diharapkan segera menyempurnakan dokumen sesuai masukan yang telah disampaikan, sehingga Ranperda dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan mulai diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan