Gagalkan Pengiriman ke-9, Polresta Kendari Amankan 4,7 Kg Sabu Jaringan Medan

KENDARINEWS, COM — Kepolisian Resor Kota Kendari bersama BNN Kota Kendari berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang mengirim pasokan dari Medan ke Kendari. Sebanyak 4.759,49 gram atau hampir 4,8 kilogram sabu berhasil diamankan, dan dua orang tersangka telah ditangkap. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).

Penangkapan bermula dari pemantauan di Hotel Wonua Monapa, tepatnya di Kamar 301 dan 302, di mana petugas menangkap dua tersangka berinisial ASH (36) dan MP (29). Pengembangan di lokasi jasa ekspedisi Lion Parcel kemudian menemukan paket kiriman yang disembunyikan di dalam kardus seolah berisi aksesori telepon genggam — padahal isinya sabu berat lebih dari 4,7 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan pengiriman ini ternyata sudah berjalan lama.

“Ternyata sebelum ditangkap, jaringan ini sudah mengirim barang sebanyak delapan kali ke Kendari dalam kurun waktu dua bulan. Diperkirakan sekitar 30 kilogram sabu sudah beredar. Barang yang kita gagalkan ini adalah pengiriman kesembilan,” jelasnya.

ASH bertugas menerima dan mengendalikan barang di Kendari, sementara MP berperan sebagai kurir pengantar. Wilayah operasi mereka menyasar kawasan Kendari Barat, termasuk Kelurahan Gunung Jati, Kampung Salo, dan Jalan Lasolo.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan: Uang tunai sekitar Rp50 juta diduga biaya operasional

Satu unit mobil Toyota Innova Zenix hitam dan timbangan digital, plastik pembungkus, alat konsumsi serta tiga unit telepon genggam

Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin, menyebut keberhasilan ini luar biasa besar dampaknya. Jika diasumsikan satu gram dikonsumsi lima orang, maka 4,7 kilogram sabu yang diamankan berpotensi menjangkau sekitar 23.500 orang. Artinya, upaya ini sekaligus menyelamatkan puluhan ribu warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan BNN adalah kunci utama. Kami terus memperkuat kerja sama, baik dalam penindakan maupun pencegahan dan rehabilitasi,” ujarnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin, memberikan apresiasi tinggi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan memberikan penghargaan khusus bagi personel berprestasi. Namun ia menegaskan, pekerjaan belum selesai.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan hingga ke pemasok utamanya. Kita putus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akarnya,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menghadapi jerat hukum Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo. KUHP, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Masyarakat diminta tetap waspada dan aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan terdekat ke kepolisian atau BNN

Tinggalkan Balasan