MK Tolak Gugatan Tina Nur Alam, Jenderal Andi Sumangerukka Pimpin Sultra

KENDARINEWS.COM—Dalil adanya pemalsuan tanda tangan dan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diajukan pasangann Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan ditolak Mahkama Konstitusi (MK)

Dalil pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Partai Hanura Sultra sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon Andi Sumangerukka – Hugua, mahkamah menganggap hal itu tidak relevan.

“Dalil permohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim MK Asrul Sani.

Selain itu, dalil adanya money politic di 13 kabupaten kota, mahkamah berpendapat hal itu tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Bukti-bukti yang diajukan tidak cukup meyakinkan mahkamah untuk disebut kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang dianggap dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

“Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Asrul Sani.

Terakhir, pada amar putusan mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian pasangan jenderal Andi Sumangerukka – Hugua bakal ditetapkan sebagai Gubernur – Wakil Gubernur Sultra terpilih periode 2025 – 2030.

Tinggalkan Balasan