KENDARINEWS.COM—-Sembilan hakim.Mahkama Konstitusi. (MK) sepakat menolak permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Rasak- Afdal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari.Keputusan itu dibacakan hakim ketua Suhartoyo pada Selasa malam (4/2)
Kendati gugatan Razak-Afdal telah ditolak namun pasangan Siska-Sudirman belum bisa bernafas lega, sebab masih ada satu lagi gugatan yang dilayangkan pasangan Yudhianto-Nirna yang keputusannya bakal dibacakan Rabu mendatang.
Selangkah lagi pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dr H Siska Karina Imran – Sudirman bakal dilantik menjadi pemimpin Kota Kendari periode 2025-2030, jika gugatan Yudhianto-Nirna juga dinyatakan tak memenuhi syarat alias ditolak MK. (ary/kn)