KENDARINEWS.COM—Gugatan Pemohon, H Hamirudin-Muhammad Ali ditolak oleh Mahkama Konstitusi (MK) Putusan itu dibacakan oleh Hakim, Daniel Yusmic P Foeck.
Dengan begitu maka pasangan bupati dan wakil bupati terpilih H Haliana-Safia bakal disahkan pimpin Kabupaten Wakatobi.
Hakim MK Daniel menyebut berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan termohon.
Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formal dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati di Mahkamah.
“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Wakatobi tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Terlebih terhadap pemohon a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya ‘kondisi/kejadian khusus’. Dengan demikian, Mahkaman akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Wakatobi, H Haliana sekaligus calon Bupati Wakatobi terpilih pada Pilkada 2024 menanggapi langsung putusan MK hari ini. Ia menyebut putusan MK tersebut merupakan kemenangan seluruh masyarakat Wakatobi. “In Sya Allah menjadi kemenangan seluruh masyarakat Wakatobi,” tandasnya.