KENDARINEWS.COM–Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Parinringi, telah menunjuk delapan pejabat baru untuk mengisi posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Delapan pejabat tersebut adalah Muhammad (Kepala Satpol PP), Muhammad Saiful (Kepala Dinsos), Junaidin Umar (Kepala Damkar dan Penyelamatan), Haslita (Kepala Dispora), Rida Wahyuni Nappu (Kepala Perpustakaan dan Kearsipan), Makmur (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Hasria (Kepala Dinkes), dan Sasriati (Kepala Disbudpar).
Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala BKPSDM Kota Kendari, Hasria, yang menjelaskan bahwa pergantian ini dilakukan untuk mengembalikan aturan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang telah dilanggar sebelumnya.
“Masa jabatan Plt hanya diizinkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal menjabat selama enam bulan,” ungkap Hasria, kemarin.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian Dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Namun, dalam praktiknya, beberapa pejabat Plt menjabat melebihi batas waktu yang ditentukan, bahkan hingga empat kali atau 12 bulan.
“Hal ini dianggap tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena menyangkut keuangan (tunjangan pejabat),” ungkap Hasria.
Hasria menekankan bahwa dalam penggantian Plt, pejabat yang ditunjuk harus selevel atau satu tingkat di bawah pejabat yang digantikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pejabat Plt yang baru ditunjuk berasal dari jabatan staf ahli, dan terdapat delapan pejabat yang memiliki latar belakang kesehatan.
Rotasi pejabat ini diharapkan dapat mengembalikan tata kelola pemerintahan yang baik dan meminimalisir potensi temuan BPK.
Dengan kembali ke aturan masa jabatan Plt, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas di OPD lingkup Pemkot Kendari. (ags)