Kendarinews.com – Halo Sobat KendariNews! Ada yang suka asal lipet, coret, atau malah robek uang rupiah? Wah, hati-hati ya, Sob! Tindakan kayak gitu bukan cuma bikin uangnya jadi rusak, tapi juga bisa bikin kamu kena sanksi serius, lho!
Nah, menurut Pasal 35 Ayat 1 di UU No. 7 Tahun 2011, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana paling lama 5 tahun dan dikenakan denda hingga 1 miliar rupiah.” Ngeri, kan? Bayangin, cuma gara-gara rusakin uang, bisa-bisa kamu kena penjara atau harus bayar denda gede banget!