13 Pedagang Langgar Tata Ruang, Asmawa: Minggu Ini Harus Tinggalkan Lokasi

KENDARINEWS.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mewarning pedagang yang menjalankan usaha disepanjang Jalan ZA Sugianto agar segera membongkar lapaknya sendiri. Himbauan itu dikeluarkan lantaran sejumlah pedagang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan telah menginstruksikan  instansi terkait untuk melaksanakan penertiban di Kawasan Depan RSUD Kendari (Jalan ZA Sugianto). 

“Minggu ini (Agustus) para pedagang harus meninggalkan lokasi tersebut. Disana (Jalan ZA Sugianto) mereka membangun sendiri. Disitu (bukan kawasan untuk mendirikan bangunan) sudah diberikan teguran dan SP (Surat Peringatan) batas waktunya bulan ini. Kawasan itu sebenarnya lahan orang tapi bukan jalur untuk perdagangan. Memang tidak diperbolehkan (mendirikan bangunan),” ungkap Asmawa Tosepu, kemarin. 

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan pekan ini pihaknya yang telah membentuk tim yuridis akan melaksanakan penertiban disepanjang Jalan ZA Sugianto. Total ada 13 titik yang akan ditertibkan. 

“Bersama Tim Yuridis, kita akan melakukan penutupan sepanjang jalan (ZA Sugianto). Penutupan inisudah melalui tahapan seperti surat teguran 1, 2, dan 3 untuk pengembalian fungsi seperti yang diatur dalam UU tata ruang tahun 2007 dan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW,” ungkap Erlis. 

Namun sebelum turun lapangan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh pedagang agar dengan suka rela membongkar sendiri lapaknya guna menghindari adanya gesekan saat penertiban dilakukan oleh petugas. 

“Masyarakat diminta kosongkan sendiri agar tidak ada gesekan. Tapi kami yakin masyarakat disana koperatif dan patuh hukum. Disana adalah RTH dan tidak diijinkan untuk mendirikan bangunan,” ungkap Erlis. (ags/kn)

Tinggalkan Balasan