Dianggap Membatasi Kemerdekaan Pers, DPRD dan AJI Tolak Pasal Bermasalah di RKUHP

KENDARINEWS.COM–Rancangan Kitab Undang-undang Hu­kum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI, kemarin, menyisakan berbagai problem. Penolakan demi penolakan atas pasal tertentu disuarakan dari berbagai elemen dan penjuru tanah air.

Di Sulawesi Tenggara adalah DPRD Sultra dan Aliansi Jurnalis Indepen­den (AJI) Kendari bersama komunitas pers menolak pasal bermasalah yang berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebe­basan berpendapat dan be­rekspresi di negeri ini.

Sebelumnya sejumlah jurnalis yang dipelopori AJI Kendari me­nyambangi DPRD Sultra, kemarin dan mempertan­yakan komitmen DPRD da­lam mengawal demokrasi yang bisa dikangkangi den­gan pasal-pasal RKUHP. Para jurnalis menggelar aksi tutup mulut menggu­nakan lakban dan mem­bawa poster “Tolak Pasal-Pasal Bermasalah RKUHP yang Memasukan Sengketa Pers dalam Pidana Umum”.

Ketua DPRD Sultra Abdur­rahman Shaleh menerima aspirasi jurnalis. ARS-sapaan karib Abdurrahman Shaleh berkomitmen untuk meno­lak pasal-pasal bermasalah yang disuarakan jurnalis dan civil society. Menurut dia, pers tidak boleh dike­kang karena memiliki peran untuk melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran. “DPRD Sultra berdasarkan aspirasi yang datang pada siang hari ini, kami menolak RKUHP yang bermasalah,” ujar Abdurrahman Shaleh.

Ia berjanji akan mem­buat surat penolakan yang dikirim langsung ke DPR RI. Hal ini sekaligus me­nandakan masyarakat Sultra memiliki hak untuk menyuarakan kepentin­gan-kepentingan yang ter­jadi di Indonesia. “Semoga perjuangan ini tidak pernah lelah dan kita yakin bahwa perjuangan ini tidak akan sia-sia. Kita akan sebarkan se-Indonesia bahwa Sultra konsisten dan komitmen untuk melawan hal-hal yang tidak benar,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris AJI Kendari Ramadhan menjelaskan AJI menemu­kan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang ber­potensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam ke­bebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berek­spresi. “Meskipun siang tadi RKUHP sudah disahkan di DPR RI, 17 pasal bermasalah tersebut harus terus ditolak,” ungkap Ramadhan kepada Ketua DPRD Sultra Abdur­rahman Shaleh.

Sementara itu, Koordi­nator Aksi La Ode Kasman menjelaskan bahwa 17 pasal bermasalah itu, substansin­ya masih multitafsir. Banyak pasal karet yang di dalamnya itu dapat melanggar HAM karena masyarakat sipil itu tidak bisa lagi melakukan kritik terhadap pemerintah dan pemangku kebijakan. “Kita akan dibungkan den­gan semua itu bahkan jurna­lis juga akan terbungkam,” ujar dia. (kn)

Tinggalkan Balasan