KENDARINEWS.COM— Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka terbongkar total. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menangkap seorang pengedar, yang ternyata mengakui pasokan barang haramnya dikendalikan oleh seorang warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Kendari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Narco Five di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita. Operasi penangkapan berlangsung di kawasan Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, berangkat dari laporan masyarakat yang masuk melalui program unggulan Kapolres Kolaka bernama “SAHABAT POLRI”.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak menuju sebuah rumah kost di lokasi tersebut. Di tempat itu, aparat berhasil mengamankan tersangka berinisial A L alias A (29) yang diduga kuat sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan bukti yang cukup membebani. Sebanyak delapan sachet plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 18,38 gram disita dari tangan tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya alat hisap atau bong, korek api gas, plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta sepotong celana yang diduga digunakan tersangka saat melakukan transaksi gelap.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka membuka fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak bergerak sendiri, melainkan mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial G, yang diketahui berstatus sebagai warga binaan atau narapidana di Lapas Kelas I Kendari. Modus operandi yang digunakan pun cukup rapi, dengan sistem penitipan barang atau yang dikenal sebagai metode “tempel”, di mana pembayaran baru dilakukan setelah seluruh barang berhasil dijual ke pembeli.
Bukti keterlibatan pihak di luar lokasi itu semakin diperkuat dengan ditemukannya riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp di ponsel tersangka, yang berisi pembahasan rinci terkait transaksi narkotika tersebut.
“Sistem transaksi dilakukan dengan cara ditempelkan di lokasi yang disepakati, dan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian juga berencana menggelar perkara terkait kasus ini, serta akan melakukan pemeriksaan sampel urin dan darah tersangka. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis dan kualitas zat yang diamankan. Penyelidikan masih terus digencarkan untuk menelusuri lebih jauh peran serta warga binaan yang diduga menjadi otak di balik jaringan ini.










































