KENDARINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, jaringan peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Kelas I Kendari.
Kasus ini diungkap Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A L alias A (29), di sebuah rumah kost di Kelurahan Tonggoni,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan delapan sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 18,38 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, korek api gas, plastik klip kosong, satu unit handphone, dan celana hitam yang diduga digunakan saat transaksi.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang diketahui merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari.
Menurut pengakuan tersangka, sistem transaksi dilakukan dengan metode “tempel”, sementara pembayaran dilakukan setelah narkotika habis terjual.
“Dari pemeriksaan handphone tersangka, ditemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” tambah Riswandi.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik. (fad)










































