Gerak Cepat! Kurang 24 Jam, Pembobol Box Jualan di Kolaka Diringkus Tim Anti Bandit

KENDARINEWS.COM— Kinerja gemilang kembali ditunjukkan Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Berkat penyelidikan yang sigap dan terkoordinasi, aparat kepolisian sukses mengungkap kasus pembobolan tempat usaha sekaligus menangkap pelakunya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial S (29) dilakukan pada Senin (17/5/2026) sekitar pukul 13.10 WITA di wilayah Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Gerakan ini menjadi jawaban cepat atas aksi kejahatan yang terjadi hanya selang beberapa jam sebelumnya, tepatnya pada dini hari pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat pelaku diam-diam mendatangi lokasi dan membongkar paksa box kontainer yang digunakan korban, Muh. Subhan, sebagai tempat berjualan. Kejadian baru diketahui saat pagi hari, ketika orang tua korban datang membuka tempat usaha dan mendapati kondisi pintu telah rusak serta barang-barang berserakan. Kerugian pun dipastikan, uang tunai hasil penjualan senilai sekitar Rp3 juta yang tersimpan di laci raib tak bersisa.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwanya ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/366/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 17 Mei 2026.

Tak berlama-lama, Tim Elang Anti Bandit di bawah pimpinan KBO Sat Reskrim, Ipda Hendra, langsung turun tangan. Tim mendatangi TKP, memeriksa jejak yang tertinggal, mengumpulkan keterangan saksi, hingga melakukan pengembangan yang mengarah ke lokasi persembunyian pelaku. Hasilnya memuaskan, pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gunting seng, yang diduga kuat digunakan alat untuk merusak dan membobol bagian pintu tempat usaha korban.

Berdasarkan pengakuan awal di dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya dan kini harus bertanggung jawab di jalur hukum. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Kolaka guna melengkapi berkas perkara sebelum ditetapkan status tahanannya. Aksi cepat polisi ini kembali membuktikan bahwa keamanan wilayah terus dijaga ketat, dan pelaku kejahatan diharapkan berpikir dua kali sebelum bertindak karena akan segera terungkap dan dibawa ke meja hijau.

Tinggalkan Balasan