KENDARINEWS.COM– Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja ingin kinerja anak buahnya terus dioptimalkan. Dalam rapat penyampaian hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan RI Tahun 2022, Kajati Raimel kembali menegaskan optimalisasi kinerja lingkup Kejati Sultra.
Kegiatan itu dipimpin Kajati Sultra Raimel Jesaja, MH dan diikuti para asisten Kejati Sultra, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sultra, para koordinator, pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Sultra di Aula Kantor Kejati Sultra, Selasa (15/11), kemarin.
Kajati Sultra Raimel menyampaikan optimalisasi kinerja dan serapan anggaran wajib bagi seluruh bidang, baik di Kejati Sultra maupun di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Sultra.
“Para pejabat struktural harus memahami tugas dan fungsinya masing-masing sesuai regulasi. Membangun sistem kerja yang sehat dan saling bersinergi karena pimpinan memerlukan anak buah yang jujur,” ujar Kajati Raimel, kemarin.
Dalam rapat penyampaian hasil rakernis itu, masing-masing asisten Kejati Sultra secara bergantian menyampaikan hasil rakernis yang diikutinya.
Asisten Intelijen (Asintelijen) Kejati Sultra Ade Hermawan MH menyampaikan optimalisasi peran intelijen dalam penegakan hukum sebagai pelaksana fungsi supporting bidang di lingkungan internal kejaksaan.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakkan hukum diantaranya menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dan melaksanakan pencegahan KKN,” ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra Alex Rahman, SH menyampaikan data perkara tindak pidana umum yang penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejati Sultra sebanyak 28 perkara.
“Data jumlah rumah Restorative Justice tahun 2022 di wilayah hukum Kejati Sultra sekira 11 unit dan Balai Rehabilitasi ada sebanyak 6 unit, ” ungkap Alex Rahman.
Kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq, MH, menyampaikan program kerja prioritas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada tahun 2022 yaitu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas. “Penanganan perkara pidsus berorientasi penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asidatun) Kejati Sultra Ramadani, MH menyampaikan data MoU Bidang Datun tahun 2022 sebanyak 5 buah, Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi 5 buah, dan SKK Non Litigasi ada 14 buah.
“Sedangkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp25.999.999.750, Pendampingan Hukum (LA) 2 buah, Pendapat Hukum (LO) ada 5 dan pelayanan hukum sekira 8 buah,” tutur Ramadani.
Terakhir Asisten Pengawasan Kejati Sultra Andi Mirnawaty, MH. Ia memaparkan hal-hal esensial dalam rakernis bidang pengawasan tahun 2022. “Yakni PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, penjatuhan hukuman disiplin tahun 2022 untuk wilayah Kejati Sultra dan Kejari se-Sultra serta tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN dan LHAKSN pegawai,” tandasnya. (kn)