KENDARINEWS.COM–Menaggapi kebijakan pusat tentang penghapusan tenaga honorer Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Sudirham mengatakan, akan ada jalan keluar yang disiapkan pemerintah atas kebijakan penghapusan honorer.
Ia mengaku kebijakan MenPAN RB itu merupakan tindak lanjut dari aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurutnya kebijakan penghapusan pegawai honorer tersebut bukan menghilangkan atau memecat nonPNS tetapi tidak ada lagi penerimaan honorer. “Penghapusan itu bukan berarti memecat. Melainkan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer pada 2023 mendatang,” ucap Sudirham seperti dilansir JPNN.com, Senin (20/6).
Ia menyebutkan hal itu berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jika tenaga honorer saat ini masih memenuhi syarat, lanjutnya, maka dapat diangkat menjadi tenaga PPPK sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Nanti kita menunggu kebijakan pusat mekanismenya seperti apa, saya yakin akan ada petunjuk dari pusat yang akan dikirim ke daerah,” katanya.
Sudirham berharap agar para honorer tidak patah semangat dan terus bekerja dengan baik. “Dan juga banyak berdoa, pasti akan ada jalan yang terbaik untuk teman-teman yang bekerja sebagai tenaga honorer,” jelasnya.
Adapun, jumlah pegawai non PNS alias honorer terbanyak berada pada Satpol-PP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebakaran, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). “Yang membutuhkan tenaga lapangan yang banyak, selebihnya rata-rata (jumlah honorer) sama setiap OPD,” pungkasnya.(jpnn/kn)