KENDARINEWS.COM — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari, menganugerahkan remisi atau pengurangan masa pidana, kepada puluhan narapidana yang dinilai memenuhi syarat.
Kepala LPP Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana, merupakan kado istimewa pada momentum perayaan hari raya Idul Fitri 1443 hijriah.
“Totalnya sebanyak 58 orang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini. Diantaranya memperoleg remisi dengan besaran 15 hari hingga 2 bulan sesuai dengan jumlah masa pidana yang telah dijalani,” kata Andi Wirdani dalam keterangan tertulis, Selasa (3/5).
Andi Wirdani menjelaskaj pemberian remisi melalui proses yang mengikuti regulasi yang mengatur. Poinnya mesti sesuai prosedural, seperti berkelakuan baik, telah menjalani minimal 6 bulan dari masa pidana juga mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik. Dan pemberian remisi bagian komitmen dari jajaran Lapas Perempuan untuk memenuhi hak-hak warga binaan.
“Apresiasi besar kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Semoga dengan diberikan pengurangan masa pidana, warga binaan dapat menjadi lebih baik,terus bersemangat dalam mengikuti program pembinaan dan bersabar dalam menjalani sisa masa pidananya,” tandasnya. (ali).