KENDARINEWS. COM— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram dari jaringan lintas provinsi. Dua tersangka ditangkap di Kendari, Selasa (6/10/2026) diumumkan dalam konferensi pers.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, menyampaikan kedua tersangka berinisial AS (27) dan H (32). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (30/9/2026).
Kombes Pol Amry menjelaskan, jaringan ini diduga dikendalikan langsung oleh dua orang berinisial OY dan IB yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari. Pelaku di luar bertugas sebagai penyimpan sekaligus penyalur, dijanjikan imbalan hingga Rp15 juta per tugas.
Modusnya: sabu diserahkan melalui sistem “tempel” atau pelemparan, lalu dikemas ulang dan diedarkan.
Kasus AS: Ditangkap di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Puuwatu. Penggeledahan di kosannya menemukan 51 saset sabu (3.094 gram). Ia mengaku mengambil barang sekitar 4 kg di kawasan Mall The Park Kendari pada 29 September.
Kasus H: Diberangkatkan di Jalan H. Banawula Sinapoy, Lapulu. Ditemukan 5 saset sabu (503 gram) di lemari pakaian. Ia memperoleh barang seberat 4 kg yang dilempar dari kendaraan di depan Fakultas Pertanian UHO.
Barang bukti disita: 3,597 kg sabu, 1 unit mobil Toyota Ayla kuning, 1 sepeda motor Honda ScoopyTimbangan digital, alat pres, buku catatan transaksi, HP, ratusan plastik
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal terkait KUHP. Terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar lebih sepertiga.
“Polda Sultra terus membongkar jaringan di atasnya, termasuk pihak yang mengendalikan dari dalam lapas. Mata rantai peredaran narkoba harus diputus,” tegas Amry.
Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.










































