Dody : Belum Ada Informasi Baru Terkait Dugaan Suap Pengadaan PCR

KENDARINEWS.COM–Pengembangan Kasus suap pengadaan PCR tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra belum menemukan titik terang. Belum ada petunjuk yang merujuk ke tersangka baru

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, untuk penetapan tersangka baru, masih menunggu instruksi pimpinan. “Belum ada informasi terbaru,” ujarnya singkat kepada Kendari Pos (kendarinews.com group), kemarin

Soal kendala sehingga tersangka baru belum ditetapkan, Dody enggan berkomentar. Dari hasil konfirmasi Dody ke penyidik diketahui bahwa masih nunggu petunjuk pimpinan. Dody berjanji, manakala sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait rencana penetapan tersangka, akan segera disampaikan ke awak media.

Sebelumnya, dibawah nahkoda Sarjono Turin, lembaga korps Adhyaksa itu optimistis akan ada tersangka baru. Bahkan, proses penyidikan sudah tuntas. 14 belas saksi dari unsur ASN dan perusahaan PT.Genecraft Labs sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai ekspose penyusunan laporan pengembangan penyidikan (Lapbangdik). Tinggal menunggu waktu penetapan tersangka.

Saat itu Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka dugaan suap pengadaan RT-PCR. Mereka adalah dr.AAH, IA dan TGJ yang kini sudah divonis pengadilan.

Kasus suap bermula dari Pengadaan alat RT-PCR senilai Rp3,1 miliar dari anggaran tidak terduga tahun 2020.
Motif dugaan suap itu adalah adanya perjanjian pengembalian atau fee sebesar 10 persen dari perusahaan PT. Genecraft Labs kepada pihak Dinas Kesehatan Sultra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Nilai fee diduga sekira Rp431 juta. (kam/b)

Tinggalkan Balasan