Sulkarnain Dukung Penerapan UU Jaminan Perlindungan Pekerja Migran

KENDARINEWS.COM– Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mendukung penuh penerapan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat positif karena melindungi pekerja saat bekerja diluar negeri.

Sulkarnain tak menampik, saat ini ada warga metro yang bekerja diluar negeri seperti Arab Saudi, Malaysia, Hongkong dan beberapa negara lainnya. Sehingga kebijakan UU tersebut penting untuk diterapkan karena aspek perlindungan luas mulai dari perlindungan sebelum bekerja, saat bekerja dan selama bekerja.

Sebagai bentuk dukunganya, pihaknya bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan pekerja sehingga bisa bekerja dengan baik dan terhindar dari kekerasan saat bekerja diluar negeri. Pihaknya juga kedepan bakal menyiapkan anggaran khusus untuk kegiatan dimaksud.

“Sesuai instruksi Bapak Gubernur, seluruh pemda kedepannya wajib menyediakan anggaran khusus terkait pendidikan dan pelatihan tenaga kerja melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) masing-masing. Tentu ini kita akan tindak lanjuti,” kata Sulkarnain, kemarin.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jumlah pekerja migran Indonesia asal Sultra tercatat sebanyak 1.234 orang. Dimana sekira 150 orang (18 persen) diantaranya berasal dari Kota Kendari. (ags)

Tinggalkan Balasan