Dikbub Sultra Sosialisasi Penggunaan Dana BOS dan Penyusunan RKAS

KENDARINEWS.COM — Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) harus dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, sekolah harus memahami penyalurannya. Jika tidak, persoalan ini bisa mengarah ke ranah hukum. Untuk itulah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra intens melakukan sosialisasi penggunaan dana BOS. Selain itu, memberi pemahaman tentang penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan akan melakukan pendampingan hingga sosialisasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada sekolah-sekolah. Agar laporan penggunaan dana BOS Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta lebih tertib dan akuntabel. “Kita harus mendukung kecepatan dan ketepatan laporan keuangan daerah kita setiap tahunnya. Laporan keuangan daerah menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga dibutuhkan peran serta semua sekolah untuk tepat waktu,” pesannya saat membuka sosialisasi penggunaan dana BOS yang dirangkaikan dengan penyusunan RKAS SMK Negeri/Swasta tahun anggaran 2021.

Posisi lembaganya kata dia, menjadi kunci keberhasilan pelaporan dana BOS. Mengingat laporan dana BOS mempengaruhi pelaporan keuangan daerah secara keseluruhan. Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk menyiapkan kembali setiap sekolah-sekolah, yang sewaktu-waktu dan kapan saja telah siap ditunjuk menjadi sampel oleh pemeriksa keuangan seperti dari BPK.

“Jangan sepelehkan masalah administrasi karena kita bisa selamat atau tidak, juga karena administrasi. Jadi kalau kepala sekolah sebelumnya melakukan kesalahan dan kekeliruan maka kepala sekolah tersebut yang akan menanggung,” tegasnya. Meskipun pelaporan dana BOS telah menjadi pekerjaan rutin sekolah, namun harus tetap memperhatikan administrasi dan mengerti serta memahami aturan. “Jadi aturan ini bukan lagi hanya menjadi diskusi tetapi untuk dilaksanakan. Kesalahan-kesalahan administrasi dalam penginputan termasuk sistem akuntasi kita itu harus jelas,” lanjutnya lagi.

Dia menambahkan, adapun pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 yakni tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Ketua Panitia, H Andi Azis mengatakan,sosialisasi tersebut melibatkan pihak dari Dinas Dikbud Sultra, perwakilan Kemendikbud RI termasuk inspektorat dari Kementerian RI dalam rangka memberikan bimbingan kepada para peserta sehingga pelaporan dana BOS menjadi baik dan lebih terarah.”Upaya ini untuk mendorong agar setiap pelaporan dana BOS menjadi lebih baik, “terangnya. (c/rah)

Tinggalkan Balasan