TKP Kadia, BNNP Sultra Musnahkan 1.972 Gram Sabu

KENDARINEWS.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu. Kali ini, barang bukti sabu yang dimusnakan seberat 1.972 gram. Sebenarnya, ada 1.990 sabu yang disita. Namun untuk kebutuhan laboratorium dan persediangan, tidak semua barang bukti ikut dimusnahkan.Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti sabu ini merupakan hasil pengungkapan jaringan di wilayah hukum Sultra. Tahun ini, menjadi kali kedua BNNP Sultra melakukan pemusnahan. Narkotika jenis sabu di diperoleh usai melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari dua orang tersangka.

“Tersangka inisial WYD (33) warga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditangkap di Hotel D’Blitz, Kelurahan Watu – watu Kecamatan Kendari Barat. Satunya lagi, berinisial AH (30), warga Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia. Tempat kejadian perkaranya di kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia,” bebernya dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Sultra, Selasa (6/4).

Tidak hanya sebagai wujud transparansi, pemusnahan barang bukti ini mencegah pengalihan atau penyalahgunaan barang haram itu. Selain itu, juga merupakan rangkaian proses penyidikan. Dimana barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan. Wajib segera dimusnahkan sesuai perintah undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipertegas dalam peraturan Kepala BNN nomor 7 tahun 2010.

“Untuk memusnahkan barang sitaan, pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Kemudian disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BPOM serta unsur anggota masyarakat,” jelasnya. Pemusnahan katanya, salah satu upaya bersama mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Sultra. Kita ketahui, narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. Untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam pemberantasan narkoba di daerah kita. “Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif sesuai dengan porsi dan kapasitasnya masing-masing,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). “Inpress ini, wujud nyata keseriusan pemerintah, menguatkan upaya P4GN di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan cita-cita ini akan tercapai jika seluruh pihak ikut mengambil bagian, Say No To Drugs,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan