KENDARINEWS.COM — Bagi warga metro yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini tak perlu repot antri di Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, melalui aplikasi Jaga Kendari (Jari), masyarakat sudah bisa mengakses data kependudukan tersebut. Plt Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Agus Salim menyebut, ada dua fitur yang bisa dimanfaatkan warga yang ingin mengurus data kependudukan yaitu menu KTP-el dan antrian layanan umum.
“Selama ini kan kendalanya masyarakat lama mengantri di kantor Kecamatan atau Disdukcapil. Nah, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP bisa langsung memilih menu KTP-el dan mendapatkan nomor antrian. Di situ juga sudah tertera syarat apa yang harus dipenuhi,” kata Agus.
Setelah mendapatkan nomor antrian, lanjut Agus, masyarakat sudah bisa memperkirakan waktu kedatangannya di Disdukcapil, Misalnya mendapatkan antrian nomor 100, melalui aplikasi warga cukup memantau nomor antrian berapa yang sedang dalam pelayanan di Dukcapil.
“Jadi dia bisa menyesuaikan waktu untuk datang kesini agar tidak lama menunggu. Namun demikian, pihak kami terus-menerus mensosialisasikan kepada warga yang belum memahami tentang cara menjalankan aplikasi mulai dari cara mendownload-nya di Play Store,” ungkap Agus. Keunggulan lainnya, kata Agus, bagi warga metro yang hendak mengganti foto e-KTP juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jari. Caranya warga tinggal memilih menu ganti KTP-el dan melakukan pendaftaran. Setelah itu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) serta foto yang hendak diganti dan mengantarkannya langsung ke Disdukcapil untuk dilakukan pencetakkan.
Agus berharap, kemudahan yang dihadirkan pihaknya bisa mendorong warga metro yang belum melakukan perekaman e-KTP ataupun yang ingin melakukan perubahan data untuk segera mengurusnya. Bukan hanya e-KTP, data kependudukan lainnya seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA), bisa diakses melalui aplikasi Jari dengan memilih menu antrian layanan umum. Kedepan, pihaknya akan menkoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait kemungkinan pengembangan layanan Jari terintergrasi yang tidak hanya terbatas pada layanan e-KTP seperti mengupdate atau konsolidasi data kependudukan, tapi bisa dikembangkan untuk layanan pindah penduduk (SKPWNI), layanan datang penduduk (SKDWNI) dan layanan pencatatan sipil (akta kelahiran). (b/ags)