KENDARINEWS.COM — Pengguna media sosial (medsos) harus lebih hati-hati berkomentar atau membuat status. Saat ini, Polda Sultra lebih meningkatkan kinerjanya melalui tim Cyber Troops, yang belakangan dikenal dengan nama polisi virtual. Cyber Troops ini bertugas, memantau aktivitas akun-akun media sosial yang dirasa meresahkan. Entah itu mengandung SARA, hoax dan apapun itu yang berpotensi menimbulkan konflik, sehingga polisi mengawasi aktivitas warganet di jejaring dunia maya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tugas dan fungsi dari Cyber Troops yang dimiliki Polda Sultra, senada dengan arahan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Cyber Troops akan dikoordinir Bid Humas Polda Sultra. Tidak hanya beranggotakan personel dari Bidang Humas, namun juga melibatkan personel dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid TIK Polda Sultra.
“Kapolri meminta untuk meningkatkan perhatian di ranah digital, Polda Sultra telah siap. Kita ada Cyber Troops yang salah satu tugasnya mengumpulkan akun atau berita yang mengandung SARA dan hoax atau tidak benar, dan informasi tersebut kami laporkan ke Cyber Mabes Polri atau kami beri peringatan. Namun jika akun tersebut anonimous, kami lakukan proses take down,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).
Dirinya menuturkan, sudah ada beberapa akun yang di laporkan dan di-take down. Alasannya karena memposting informasi yang tidak benar bahkan memprovokasi. Kebanyakan dari akun tersebut anonimous. Kombes Pol Ferry menjelaskan Polisi virtual untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kehadiran polisi di ruang digital merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif,” ujarnya.
Apabila ditemukan konten yang terindikasi melakukan kesalahan, tim langsung melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli, seperti ahli pidana hingga ahli ITE. Hal ini dilakukan guna mewujudkan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten di internet untuk kemudian ditegur. “Jika ada informasi yang dianggap tidak benar, maka tim polisi virtual akan mengirimkan pesan langsung ke pemilik akun. Jika beberapa kali pesan masih belum direspon, maka tim akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi. Namun, upaya penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir. Tidak semua penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice, baru laporan polisi,” terangnya. (b/ndi)