KENDARINEWS.COM — Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari akan diberlakukan April tahun 2021. Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra akan memasang kamera pengawas atau CCTV di 16 titik rawan terjadi pelanggaran lalu lintas. Pemasangan CCTV akan dituntaskan bulan Maret mendatang.
Merespon hal itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengimbau warga metro untuk berdisiplin saat berlalu lintas di jalan raya. Itu guna menghindari pemberian sanksi tilang dari kepolisian. “Masyarakat kami minta untuk persiapkan diri lebih disiplin, lebih patuh terhadap ketentuan lalulintas. Misalnya harus parkir bagaimana. Di lampu merah seperti apa, kemudian penggunaan alat keamanan berlalu lintas seperti apa, supaya nanti tidak kena tilang elektronik. Tidak kaget jika datang surat tilangnya dirumah,” kata Sulkarnain Kadir.
Sebagai bentuk dukungan, pihaknya siap membantu Polda Sultra untuk mensosialisasikan tilang elektronik kepada masyarakat. Namun, pihaknya tentu harus mempelajari dulu petunjuk teknis (juknis) dari program tersebut. “Mudah-mudahan dengan adanya program tilang elektronik ini bisa meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di Kota Kendari,” kata Sulkarnain.
Pemasangan sejumlah CCTV di beberapa titik di Kota Lulo kata dia, tak hanya mendukung pelaksanaan tilang elektronik. Namun juga bisa meminimalisir angka kejahatan di Kota Kendari yang dinilai cukup tinggi. “Inikan ibukota provinsi, pusat aktifitas ada di sini. Dinamika pertumbuhan penduduk ini harus diimbangi dengan keamanan yang ketat. Termasuk pemasangan CCTV ini, ” kata Sulkrnain Kadir.
Sebelumnya, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra mengatakan pemasangan CCTV dilakukan untuk mensukseskan program tilang elektronik yang telah diterapkan di beberapa daerah. Nantinya, CCTV akan memotret pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya terutama di Traffic Light. “CCTV secara otomatis akan memotret semua pelanggaran. Misalnya pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan kaca spion dan pelanggaran lalulintas lainnya,” kata Yan Sultra.
Setelah terekam, pihaknya akan melakukan pelacakan terkait keberadaan pelanggar melalui nomor polisi kendaraan. Pelanggar diminta bersiap menerima surat tilang yang dikirimkan kepolisian. “Kalau dibayar syukur, kalau tidak dibayar tidak apa-apa. Tapi nanti akan tertagih saat perpanjangan pajak kendaraan,” pungkasnya. (b/ags)
Tilang Elektronik
-Berlaku Mulai April
-Pasangan Kamera CCTV di 16 Titik
-Pemasangan CCTV Maret
- Rekam dan Potret Pelanggaran Lalulintas
- Lacak Nomor Polisi Kendaraan
- Polisi Kirim Surat Tilang
- Tak Dibayar, Tilang Ditagih Saat Perpanjangan Pajak Kendaraan