Jangan Ada Dualisme Pekerja di Pelabuhan Bungkutoko!

KENDARINEWS.COM — Sejumlah buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri menggelar unjuk rasa di depan gerbang Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Jumat (26/2). Mereka mendesak pihak KSOP Kendari tegas, tidak ada satupun TKBM yang boleh bekerja di Pelabuhan KMP dan Bungkutoko selain Tunas Bangsa Mandiri

Sekretaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya merupakan TKBM sah yang beroperasi di Pelabuhan Bungkutoko. Hal ini juga telah disepakati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Prov Sultra, bahwa tidak boleh ada dualisme di pelabuhan. Maka dari itu, TKBM Tunas Bangsa Mandiri, meminta ketegasan KSOP Kendari mengeluarkan TKBM lain dari pelabuhan Bungkutoko. “Termaksud terminal Kendari New Port yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan kerja-kerja Pelabuhan Bungkutoko Kendari. Sehingga tidak perlu terjadi dualisme kepengurusan dalam wilayah kerja di Bungkutoko,” ungkapnya.

Menurutnya, Pelabuhan Bungkutoko Kendari adalah pelabuhan berdiri sendiri bukan bagian dari Pelabuhan Nusantara Kendari. Jadi idealnya koperasi yang dapat beroperasi sebagai pelaksana bongkar muat adalah koperasi yang beralamat dekat dengan pelabuhan Bungkutoko yakni Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi primer. “Sebenarnya aturan terkait siapa yang bekerja di pelabuhan ini sudah kita sampaikan di RDP bersama DPRD, bahwa tidak boleh ada dualisme di pelabuhan. Sesuai juga keputusan Dirjen bahwa yang ada di pelabuhan itu hanya ada satu TKBM,” ungkapnya, Jumat (26/2).

Dia menjelaskan, yang paling mendasar dari tuntutannya adalah putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 235/B/2017/PTUN-JKT tanggal, 6 November 2017 yang lalu telah bersifat inkracht. Bahwa hanya ada satu koperasi yang bisa beroperasi di wilayah Bungkutoko yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri. “Takutnya, jika ada dua TKBM bekerja di Pelabuhan yang sama, bisa menyebabkan terjadi perselisihan antar TKBM. Sudah jelas bahwa harus kita sesuai aturan hukum yang ada. Ini sudah inkracht sudah berkali-kali. Sudah dirapatkan dibeberapa pertemuan oleh seluruh stakeholder, gubernur, RDP dan walikota sudah diputuskan bahwa memang benar ada satu TKBM yang bekerja,” tegasnya.

Syarifuddin meminta ketegasan Kepala KSOP Kelas II Kendari agar mengeluarkan rekomendasi. “Kami hanya butuh ketegasan kepala KSOP. Kami ingin kerja tenang dan profesional,” pungkasnya. Sementara itu, KSOP Kendari, Laode Wilo, mengatakan KSOP tidak punya kewenangan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, pihak KSOP tidak mengatur tentang TKBM untuk bekerja. “Operatornya Pelindo,” ujarnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan