KENDARINEWS.COM — Arahan Wali Kota Kendari kembali direspon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Satria Damayanti lagi-lagi membuat terobosan. Setelah layanan izin berbasis online, DPM-PTSP kembali menghadirkan aplikasi “Antrian PTSP Kota Kendari.

Inovasi ini tak hanya untuk mengatasi antrian panjang di konter pelayanan, namun juga dibagian dari strategi DPMPTSP mencegah penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya sistem berbasis digital ini, masyarakat yang hendak mengurus izin tidak lagi menunggu lama di ruang tunggu pelayanan.

“Selama ini kan masyarakat datang langsung di kantor. Dalam sehari sekira 20 warga dilayani. Supaya tidak menumpuk, kami sarankan untuk mengambil nomor antrian lewat aplikasi. Jadi tidak perlu lagi khawatir tak kebagian tempat duduk karena adanya aturan pembatasan jarak. Sistem ini membebaskan warga untuk menunggu di mana pun serta dapat melakukan pengecekan nomor antrian yang sedang berlangsung,” jelas Satria Damayanti, Kepala DPM-PTSP Kota Kendari kemarin.
Penerapan sistem ini kata dia, merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Kendari yang menginginkan seluruh pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) harus berbasis elektronik atau digital. Selain untuk mempercepat pelayanan, juga untuk menjaga akuntabilitas serta yang terpenting bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Aplikasi antrian online PTSP kata dia, bisa diunduh melalui play store. Tidak hanya kartu antrian, aplikasi ini menyajikan fitur lain layanan surat tanda setoran (STS), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), layanan konsultasi dan layanan help desk.
“Masyarakat juga bisa berkonsultasi mengenai persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus izin sehingga tidak perlu bolak-balik melengkapi dokumennya. Kalau lengkap langsung kita tindak lanjuti dan bisa selesai pada hari itu juga. Insya Allah pelayanan izin di DPMPTSP sekarang kita permudah,” kata Satria Damayanti.
Terpisah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik inovasi DPMPTSP. Menurutnya, layanan tersebut akan semakin memudahkan masyarakat yang hendak mengurus perizinan di Kota Kendari. “Sudah menjadi komitmen kami untuk memudahkan izin bagi siapa saja yang mau berusaha maupun berinvestasi di Kota Kendari. Jadi aplikasi antrian online PTSP ini saya tepat. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 saat ini yang tidak memungkinkan kita untuk berkumpul dalam suatu ruangan,” kata Sulkarnain.
Dia mengaku akan terus berupaya mengubah seluruh pelayanan OPD Pemkot Kendari yang semula dilaksanakan secara manual, menjadi serba elektronik atau berbasis digital. ” Secara perlahan, layanan inovasi berbasis informasi teknologi ini mulai dirasakan manfaatnya. Tidak hanya warga, namun juga mengefektifkan sistem kerja birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Sulkarnain. (b/ags)
Inovasi DPM-PTSP
- Seluruh Perizinan Dilakukan Secara Online
- Buka Week End Servis
- Aplikasi Antrian PTSP
-Kartu Antrian
-Surat Tanda Setoran (STS)
-Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
-Keterangan Rencana Kota (KRK)
-Layanan Konsultasi dan Help Desk
Layanan Berbasis IT Pemkot Kendari
-Laika Mempermudah Pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan.
-SPPD Elektronik Pengawasan Perlajanan Dinas ASN (Termasuk Penggunaan Anggaran)
-Jari Layanan Administrasi Kependudukan
-Jakpa Pembayaran Pajak Online