KENDARINEWS.COM — Penantian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi akhirnya menemui titik terang. Proses pemberkasan yang selama ini ditungg-tunggu akan segera dimulai. Pemprov Sultra telah menerima petunjuk tentang usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Dalam surat bernomor D 26-30/V 249-2/99, usulan penetapan NI PPPK tahun 2019 akan dilakukan secara elektronik.
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir mengatakan proses pemberkasan seleksi PPPK tahap I tahun 2019 akan dimulai. Nantinya, instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan dan sudah ditandatangani secara elektronik Kepala BKN melalui inbox Admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.
“Kita di Pemprov, berdasarkan hasil sebelumnya, peserta yang sudah lulus ada 58 orang. Tetapi dari 58 ini selama ini belum diumumkan di publik, kemungkinan dalam pekan depan kita bakal umumkan 58 orang yang lulus hasil CAT 2019. Selanjutnya bagi yang dinyatakan lulus diminta untuk melengkapi berkasnya,” jelasnya kemarin.
Untuk kelengkapan berkas untuk NI PPPK sambungnya, sama dengan pemberkasan untuk NIP CPNS. “Jadi untuk berkas-berkas yang dikumpul sama dengan berkas CPNS. Untuk selanjutnya disampaikan di BKN regional IV Makassar paling lambat akhir Desember 2020 ini,” ungkapnya.
Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2019 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature). Di mana bimbingan teknis usul penetapan NI PPPK secara elektronik dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020.
“Usul penetapan NI PPPK disampaikan oleh instansi secara lengkap pada SAPK dan DOCUDigital selambat lambatnya pada tanggal 30 Desember 2020. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2019 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor BKN Regional IV Makassar untuk kita di pemprov Sultra. Jadi target pusatkan ini kemungkinan bakal berlaku 1 Januari 2021,” jelasnya
Ia berharap pemberkasan PPPK segera dilaksanakan. Agar mereka juga bisa segera terangkat sebagai ASN. “Jadi kita berharap mereka juga bisa segera terangkat sebagai ASN PPPK Pemprov Sultra. Sebab mereka-mereka ini sudah lama melakukan seleksi namun belum juga terangkat,” pungkasnya. (b/rah)
Hasil seleksi PPPK 2019
-Lulus CAT 58 Peserta
-Formasi Tenaga Guru dan Penyuluh
Pemberkasan Penetapan NI PPPK
-Dilakukan Secara Elektronik
-Diajukan Melalui SAPK dan DOCUDigital
-Tandatangan Pertimbangan Teknis Dilakukan Secara Digital
-Penyerahan Paling Lambat 30 Desember 2020