Ramadio Dideadline Kembalikan Fasilitas Dinas


KENDARINEWS.COM — Diakhir masa jabatannya sebagai Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio harus berurusan dengan hukum akibat perkara kriminal yang melibatkan dirinya. Atas kasus yang menderanya itu, ia dinonaktifkan sementara dari jabatan pimpinan daerah. Yang bersangkutan diberi waktu tiga bulan untuk menanggalkan fasilitas negara seperti rumah jabatan dan mobil dinas. Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran, mengatakan, kepala daerah ataupun wakil yang dinonaktifkan sementara, wajib menyerahkan rumah jabatan dan kendaraan dinas kepada Pemerintah Daerah (Pemda), selambat-lambatnya tiga bulan sejak diterbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan tertuang dalam berita acara serah terima.

Basiran

“Ramadio tidak dapat menggunakan anggaran rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, serta pemeliharaan kendaraan dinas,” kata Basiran, kemarin. Meski begitu, Ramadio masih memiliki dan menerima beberapa hak keuangan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan serta jaminan kesehatan. Itu berpedoman pada surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/956/Otonomi Daerah (Otda) tanggal 10 Maret tahun 2011 tentang hak-hak keuangan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara.

“Hak keuangan yang diberikan tersebut, berlaku selama masa jabatannya belum berakhir atau belum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan Ramadio bersalah. Jika sudah ada penetapan bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah, maka hak keuangannya akan dihentikan,” tandas mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara itu. (c/ali)

Tinggalkan Balasan