50 Hari Kampanye tanpa Pelanggaran

KENDARINEWS.COM — Masa kampanye akan berakhir 5 Desember mendatang. Bawaslu Kolaka Timur (Koltim) belum menemukan atau menerima laporan adanya pelanggaran pilkada selama 50 hari kampanye tatap muka dan sosial media (Sosmed). Aktivitas dua pasangan calon kepala daerah santun dan taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama menemui pemilih di 12 kecamatan.

Abang Saputra Laliasa

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa menyampaikan, semua perangkat Bawaslu telah bekerja maksimal di lapangan mengawasi kandidat yang melaksanakan kampanye di sosial media atau pertemuan terbatas dengan pemilih. Hasilnya, Tony-Baharuddin dan Samsul Bahri-Andi Merya sama-sama menjalankan protokol kesehatan selama masa kampanye. Dengan begitu, belum ada tindakan Bawaslu untuk membubarkan aktivitas kampanye.

“Alhamdulillah Bawaslu Koltim belum membubarkan kampaye Paslon tertentu karena melanggar aturan PKPU. Semuanya dalam melaksanakan pertemuan terbatas memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Kalau ada yang kami temukan melanggar, akan langsung direkomendasi,” kata Abang, Rabu (19/11).

Selain mengawasi kampanye tatap muka, lembaganya juga memantau aktivitas akun sosmed pasangan calon yang terdaftar di KPU. “Kalau ada pelanggaran langsung saya rekomendasi untuk ditidaklanjuti. Saya harap, setiap tim kampaye serta Paslon untuk melaksanakan kampaye dengan baik, santun dan damai,” imbuhnya. (kus/c)

Tinggalkan Balasan