KENDARINEWS.COM — Warga Kota Kendari belum sepenuhnya sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Hingga kini, masih banyak warga yang abai. Padahal Pemkot Kendari telah memberlakukan sanksi bagi para pelanggaran Prokes. Agar penegakan aturan prokes lebih efektif, sejumlah anggota parlemen mendorong Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang protokol kesehatan dikuatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Rajab Jinik menyarakan Perwali Prokes sebaiknya disempurnakan menjadi Perda. Upaya ini untuk lebih mendisiplinkan warga. Di sisi lain, tindakan yang dilakukan pemerintah lebih terlegitimasi. Dengan begitu, warga semakin disiplin mengikuti prokes seperti 3M (mencuci tangan, mengunakan masker dan menjaga jarak). “Kalau kita menunggu kesadaran masyarakat, mereka masih berfikir mau ikuti atau tidak. Karena mereka sendiri masih ada yang percaya bahwa virus korona itu tidak ada. Padahal sebenarnya itu betul-betul nyata. Sehingga kami sarankan perwali di gagas menjadi perdana saja,” ujar Rajab Jinik.
Hingga kini kata politisi Partai Golkar ini, draf perda prokes yang disusun pemkot belum sampai ke DPRD. Meski begitu, DPRD terus menunggu agar draf tersebut diserahkan ke DPRD untuk dijadikan perda. “Nanti, kalau perwali sudah digagas dan disempurnakan menjadi perda, itu tidak perlu lagi ada sanksi-sanksi teguran yang saat ini masih diterapkan kepada pelanggar perwali. Karena di perda sudah masuk denda dan tidak perlu lagi teguran,” Jelas Rajab. (b/ags)