Dibalik Aksi 12 Juni 2026: Ketika Jalanan Menjadi Ruang Dialog Terakhir

Oleh; Sumadi Dilla (Dosen Komunikasi Universitas Halu Oleo)

KENDARINEWS. COM– Di era banjir informasi, komunikasi publik pemerintah kini menjadi fondasi vital bagi legitimasi kekuasaan—sebuah ruang yang tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga empati. Kegagalan tatakelola infrormasi dan sumber daya komunikasi dapat memicu hilangnya dukungan masyarakat.

Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah daerah pada 12 Juni 2026, seperti aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa gerakan moral publik bukan sekadar respons terhadap tekanan ekonomi, melainkan akumulasi keresahan mendasar akibat buruknya kualitas komunikasi pemerintah, sehingga menuntut pemerintah untuk lebih hadir sebagai pendengar yang baik di tengah ketidakpastian yang terjadi.

Gelombang masa aksi tersebut menjadi titik kulminasi dari rentetan peristiwa yang terjadi beberapa waktu terakhir. Ruang publik dan media (sosial) dipenuhi berbagai kontroversi yang memperlihatkan kecenderungan pemerintah maupun aktor-aktor di sekitarnya merespons kritik secara emosional dan personal. Kritik yang seharusnya diperlakukan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi demokratis sering kali dianggap sebagai serangan politik yang harus dilawan.

Akibatnya, energi komunikasi pemerintah lebih banyak dihabiskan untuk merespons kritik secara reaktif daripada menjelaskan substansi kebijakan secara rasional dan berbasis data. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai merasa tidak cukup didengar melalui saluran-saluran formal.

Ketika suara-suara kritis yang disampaikan melalui forum akademik, media massa, organisasi masyarakat sipil, maupun media sosial tidak memperoleh respons yang memadai, jalanan akhirnya menjadi ruang komunikasi alternatif. Dengan demikian, aksi mahasiswa 12 Juni 2026 sesungguhnya bukan sekadar peristiwa politik, melainkan gejala komunikasi yang menunjukkan adanya krisis komunikasi antara negara dan masyarakat.

*Kritik Bukan Ancaman Stabilitas*

Persoalan serius yang terjadi sepanjang tahun 2025-2026, kecenderungan sebagian elite politik dan aktor kekuasaan memandang kritik sebagai ancaman, bukan sebagai masukan. Kritik yang semestinya menjadi bagian dari mekanisme evaluasi dalam demokrasi sering kali dipersepsikan sebagai serangan politik yang harus diredam dan disensor. Konsekwensinya, kapasitas tata kelola komunikasi pemerintah tereduksi menjadi manajemen krisis yang defensif, yang sibuk memadamkan api kritik, bukannya diseminasi kebijakan berbasis bukti _(evidence-based policy)_. Ruang publik mengalami degradasi struktural, beralih fungsi menjadi arena polarisasi personal yang mengalienasi substansi masalah utama di tingkat akar rumput.

Gejala tersebut tampak dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Beberapa kritik yang disampaikan akademisi, aktivis, maupun tokoh masyarakat berujung pada pelaporan hukum, intimidasi, atau serangan balik yang lebih berfokus pada identitas pengkritik dibanding substansi kritik itu sendiri.

Kasus yang melibatkan seorang komika, misalnya, memunculkan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Begitu pula kasus yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang mengalami penyiraman air keras setelah aktif mengkritisi perluasan peran militer dalam pemerintahan. Di sisi lain, sejumlah akademisi seperti Ubedilah Badrun, Saiful Mujani, dan Feri Amsari juga kerap menjadi sasaran serangan balik pasca kritiknya terhadap kebijakan pemerintah, memperkuat persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah rentan diperlakukan sebagai ancaman stabilitas ketimbang masukan konstruktif. Terlepas dari benar atau salahnya substansi kritik yang disampaikan, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana negara merespons kritik tersebut secara demokratis.

Dalam perspektif Habermas, kondisi tersebut menunjukkan adanya distorsi komunikasi. Ruang publik yang idealnya menjadi arena pertukaran argumentasi rasional berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan simbolik. Yang diperdebatkan bukan lagi gagasan, melainkan siapa yang berbicara. Ketika substansi dikalahkan oleh sentimen personal, kualitas demokrasi ikut mengalami kemunduran.

*Kontestasi Narasi dan Krisis Komunikasi Pemerintah*

Ironisnya, situasi ini semakin problematik diperparah bukan sekadar pernyataan individu pejabat, melainkan pernyataan tersebut keluar dari lembaga negara yang diklaim memiliki kompetensi tata kelola komunikasi resmi. Kehadiran Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) sebagai pusat informasi pemerintah _(single source of truth)_ sejatinya mampu membangun narasi publik yang konsisten dan berbasis data. Namun, dalam praktiknya, lembaga ini kerap terjebak pada pola kontestasi narasi yang lebih banyak meredam kontroversi, sehingga justru lebih berperan sebagai “pemadam kebakaran” dibanding menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya, energi komunikasi pemerintah habis untuk mengklarifikasi polemik internal, sementara upaya membangun kepercayaan publik terabaikan.

Kondisi ini berpotensi memicu krisis komunikasi yang semakin memperlemah legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Polemik antara Dino Patti Djalal dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto menjadi ilustrasi nyata. Kritik yang semula menyoroti efektivitas diplomasi dan manfaat strategis kunjungan tersebut semestinya dijawab dengan data mengenai capaian investasi, kerja sama internasional, atau keuntungan ekonomi yang diperoleh. Namun, respons yang muncul justru bergeser ke ranah personal dan rekam jejak pengkritik. Pergeseran dari argumentasi substantif menuju serangan personal menunjukkan lemahnya pengelolaan komunikasi publik. Di era digital, masyarakat tidak lagi menerima klaim berdasarkan otoritas semata. Publik menuntut transparansi, bukti, dan informasi yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, ruang publik akan dipenuhi spekulasi yang pada akhirnya semakin mengikis kepercayaan terhadap pemerintah.

*Efek Streisand dan Bahaya Hilangnya Kepercayaan*

Upaya membungkam kritik sering kali justru menghasilkan efek sebaliknya. Dalam kajian komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai _Streisand Effect_ (Masnick, 2005), yaitu kondisi ketika upaya menyensor atau menekan informasi justru membuatnya semakin luas diketahui publik. Kritik yang semula terbatas dapat berkembang menjadi isu nasional karena masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam respons yang diberikan. Alih-alih meredam perdebatan, pendekatan represif justru memperkuat resonansi kritik.

Situasi ini menjadi alarm serius karena yang dipertaruhkan bukan sekadar citra politik, melainkan kepercayaan publik. Dalam demokrasi modern, kepercayaan merupakan modal politik yang lebih berharga daripada popularitas. Laporan OECD tentang government communication (2024/2025) menunjukkan bahwa kualitas komunikasi pemerintah berkorelasi langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Transparansi, keterbukaan terhadap kritik, dan kemampuan menjelaskan kebijakan secara rasional terbukti memperkuat legitimasi pemerintah.

Sebaliknya, komunikasi yang defensif dan tertutup berisiko memicu erosi kepercayaan. Menurut teori _Communication Privacy Management_ (Petronio, 2002), kegagalan mengelola informasi menciptakan _information vacuum_ yang kemudian diisi oleh rumor, spekulasi, dan disinformasi. Di era media sosial, kekosongan informasi menyebar lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Akibatnya, publik tidak lagi menilai pemerintah berdasarkan fakta semata, melainkan persepsi yang berkembang di ruang digital. Dari sinilah krisis kepercayaan mulai terbentuk.

*Membangun Komunikasi yang Mendengar, Bukan Membela Diri*

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa komunikasi publik yang efektif selalu bertumpu pada transparansi, data, dan empati. Singapura dikenal mengedepankan komunikasi berbasis bukti melalui publikasi data dan penjelasan teknis yang mudah diakses publik. Sementara itu, Selandia Baru menerapkan prinsip komunikasi krisis _“Be First, Be Right, Be Credible”_ — cepat, akurat, dan dapat dipercaya.

Indonesia perlu mengambil pelajaran dari praktik-praktik tersebut dengan mentransformasi arsitektur komunikasi publiknya melalui; Pertama, _institusionalisasi evidence-based communication,_ pemerintah harus mereformasi komunikasinya berbasis bukti, dan kritik terhadap kebijakan harus dijawab dengan argumen ilmiah bukan dengan serangan personal _(ad hominen)._ Kedua, demarkasi komunikasi politik dan pemerintahan, perlu pemisahan fungsi yang tegas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan sebagai propaganda politik dan diseminasi informasi teknokratis, dengan menempatkan juru bicara profesional non-partisan. Ketiga, pemerintah perlu memperkuat teknologi _social listening system_ untuk mendeteksi/memetakan keresahan dan sentimen publik secara real time sebelum membesar. Keempat, _criticism management,_ kritik harus dipandang sebagai aset demokrasi bukan ancaman terhadap negara, melainkan mekanisme kontrol yang membantu pemerintah menghasilkan kebijakan yang inklusif.

Akhirnya, kualitas komunikasi publik adalah cerminan kualitas pemerintahan itu sendiri. Pemerintah yang yakin terhadap kebijakannya tidak akan pernah alergi apalagi takut menghadapi arus kritik. Sebaliknya, kritik diposisikan sebagai instrument evaluasi berharga untuk memperbaiki pelayanan publik. Demonstrasi 12 Juni 2026 seharusnya dibaca sebagai pesan penting dari masyarakat: rakyat ingin didengar, bukan sekadar diberi penjelasan sepihak oleh narasi “kesuksesan”. Di dalam sistem demokrasi, legitimasi tidak pernah tegak di atas pembungkaman suara-suara yang berseberangan, melainkan tumbuh subur melalui dialektika yang terbuka, rasional, dan berbasis data empiris. Sudah saatnya komunikasi publik pemerintah bertransformasi dari pola defensif menuju komunikasi _deliberative,_ dari kosmetik pencitraan berubah yang menghargai akal sehat, transparansi, dan partisipasi warga negara. Sebab ketika kritik tidak lagi menemukan ruang di meja dialog, jalanan akan selalu menemukan caranya sendiri untuk berbicara.(*)

Tinggalkan Balasan