Ketika Kedaulatan Tergadaikan di Ujung Jari: Paradoks Kesepakatan Data RI-AS

Oleh: Sumadi Dilla, Komunikasi- Universitas Halu Oleo.

KENDARINEWS.COM–Isu Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam kerjasama _Agreement Reciprocal Trade (ART) AS-Indonesia, adalah sebuah “paradoks berpikir” di era modern: “ingin melompat” menjadi pemain global ekonomi digital, namun harus “membayar” mahal dengan “mengorbankan” “kedaulatan” _digitalnya sendiri.

Kesepakatan kerjasama timbal balik Agreement Reciprocal Trade (ART) terkait Data Sharing (DS), antara Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, resmi ditandatangani pada 20 Pebruari 2026 di Washington. Kesepakatan tersebut menyangkut pertukaran data lintas batas negara, antara pengguna platform digital Indonesia dengan Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa kesepakatan tersebut memiliki peluang strategis bagi pengakuan internasional sebagai mitra digital terpercaya. Menurut pemerintah, hal ini dapat meningkatkan investasi teknologi digital dunia dalam mempermudah akses teknologi, mempercepat distribusi-analitik data, serta layanan platform digital global lebih terbuka.

Sementara publik tanah air merespon dan bereaksi berbeda, sehingga bermenimbulkan polemik dan tantangan serius.Yang menjadi sorotan, publik domestik adalah soal kesiapan ekosistem digital dan arsitektur digital Indonesia yang dinilai lemah menghadapi perbedaan yuridiksi Perlindungan Data AS dan dominasi infrastruktur teknologi platform digital AS. Apalagi badan pelaksana UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam negeri hingga saat ini juga belum terbentuk.

Dalam kondisi seperti itu, kesepakatan transfer data bukan sekadar urusan teknis administrasi, melainkan bermuatan ekonomi dan politik strategis. Ini menyentuh kedaulatan digital, dan perlindungan hak setiap warga negara. Pasalnya, selama ini arsitektur dan infrastruktur teknologi digital, khususnya basis data ekonomi global didominasi negara maju dan korporasi raksasa teknologi berbasis di AS. Meskipun secara normatif, kesepakatan tersebut mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri. Namun secara substantif hal ini menjadi titik balik sejarah kedaulatan Indonesia, dimana kedaulatan data digital Indonesia secara geopolitik harus “tunduk” dan “menyerah” pada tekanan yuridiksi asing.

Persoalan ini kemudian memicu “kecemasan digital” massal baik ditingkat industri digital, media, maupun warga masyarakat dalam negeri, Indonesia. Bagaimana mungkin kedaulatan data dapat ditegakkan, ketika lembaga perlindungan-pengawasan data domestik belum tersedia dan rendahnya literasi data pada masyarakat. Hal ini justru menimbulkan risiko asimetri informasi antara platform global dan pengguna lokal di Indonesia.

Situasi ini kemudian mengarah pada kondisi dilematis, menempatkan posisi Indonesia di persimpangan, antara menyelematkan kesepakatan ART
melalui kemudahan aliran data lintas batas (cross-border data flow)
dengan perlindungan data digital domestik, hingga menciptakan kontradiksi operasional. Disatu sisi, menjanjikan integrasi ekonomi digital berskala global; di sisi lain, akan mengancam kedaulatan data dan hak privasi warga. Alangkah naifnya demi penerapan tarif (AS) dalam menggenjot ekspor dagang, Indonesia seolah menggadaikan kedaulatan digital warga negaranya sendiri. Sampai disini, terselip pertanyaan besar: sejauh mana kita bersedia menukar privasi warga demi tiket masuk ke panggung teknologi global?

Data adalah wajah Kedaulatan Bangsa
Di era digital saat ini, kedaulatan sebuah negara tidak lagi hanya diukur dari penguasaan wilayah geografis, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan, melindungi, dan memanfaatkan data yang dihasilkan oleh warganya di ruang digital. Dalam perspektif ekonomi politik, data merupakan “minyak baru” (new oil), sebagai aset bernilai ekonomi tinggi sekaligus strategis secara politik. Selain memiliki keuntungan bisnis yang menggiurkan, yang menggerakkan- memacu perekonomian dan inovasi digital, data juga dapat dipergunakan sebagai instrumen politik dalam mempengaruhi geopolitik dalam persaingan bebas antar negara.

Karenanya, memaksakan perjanjian kesepakatan ini, ditengah perbedaan yuridiksi dan regulasi data yang tidak setara antara Indonesia (RI) dengan-Amerika Serikat (AS), ibarat menggadaikan kehormatan dan kedaulatan bangsa. Apalagi ini bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya pasal 4 yang mengatur dengan tegas “hak pemilik data”, bahwa “setiap individu berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya”. Formulasi pasal ini memberikan hak penuh kepada pemilik data terhadap penggunaan informasi pribadi mereka.

Menyerahkan data tanpa dibarengi pengawas domestik yang ketat dan transparan ke negara asing, adalah langkah yang terburu-buru dan berbahaya.
Bahkan membiarkan data pribadi warganya diakses dan dikelola oleh yurisdiksi lain, ditengah rendahnya literasi digital dan informasi masyarakat,
berarti melepaskan kontrol atas aset virtual yang paling berharga. Ini melanggar esensi dari “Kedaulatan Data” (data sovereignty).

Dengan kata lain, kesepakatan tidak setara ini sama halnya dengan memberi ruang pihak asing dalam melanggengkan struktur dominasi terhadap praktik “kolonialisme (data) modern” yang menampar wajah dan martabat Indonesia sebagai negara berdaulat. Kesepakatan RI-AS ini adalah ujian nyata bagi kedaulatan digital Indonesia. Data adalah ujung jari kehidupan modern; jika kita menggadaikannya hanya demi kelancaran ekspor, kita tidak hanya kehilangan privasi, tapi juga kedaulatan. Kedaulatan tidak boleh terjangkau di ujung jari asing.

Dengan demikian, data bukan sekadar kumpulan angka digital, melainkan representasi kedaulatan, martabat, dan keamanan sebuah negara. Menjaga data adalah menjaga kedaulatan itu sendiri. Kegagalan dalam menjaga data sama dengan membiarkan intervensi asing dan merendahkan martabat bangsa di era digital.

Paradoks Kepentingan Nasional vs Jaminan Privasi Data
Dalam berbagai rilis yang dilakukan pemerintah, menyebutkan bahwa kesepakatan penyerahan data ke AS, adalah data komersil atau bisnis digital, bukan data pribadi warga. Menurut pemerintah kesepakatan tersebut merupakan salah satu upaya strategis memperkuat kepentingan nasional dalam menumbuhkan dan mempercepat ekonomi domestik. Padahal diera big data saat ini, batas antara data komersial dan data pribadi seringkali kabur, di mana data transaksi komersil bisa merefleksikan profil pribadi WNI.

Jika kepentingan nasional diartikan menfasilitasi penyerahan data ke AS demi integrasi ekonomi global, maka hal itu cacat logika, disinilah paradoks muncul. Semakin besar ekonomi digital kita terintegrasi dengan AS, semakin banyak data warga negara yang “mengalir” ke AS. Pada konteks inilah jaminan perlindungan data warga sulit dilakukan, sehingga mengurangi kontrol langsung Indonesia atas data tersebut. Untuk itu, sebuah kesalahan besar, menganggap perjanjian itu sebagai bagian dari kepentingan nasional, dengan menyerahkan data warganya kepada pemerintah AS.

Bahkan apa yang dilakukan pemerintah justru bertentangan dengan kebijakannya sendiri sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 pasal 20 ayat (2). Peraturan tersebut menyatakan: ”Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.” Berdasarkan peraturan diatas, kesepakatan transfer data warga Indonesia ke yuridiksi AS bukanlah tindakan tepat bagi kepentingan nasional, apalagi perlindungan data pribadi warga.

Alih-alih ingin terlihat pro kepentingan nasional, yang tampak justru melemahkan kedaulatan digital dan data pribadi warganya sendiri. Hanya untuk alasan kepentingan nasional, mendapatkan keuntungan ekonomi, pemerintah bersedia “mengorbankan” jaminan privasi data di ruang digital. Jika alasan itu, maka semakin sulit bagi Indonesia untuk memastikan bahwa data warganya diperlakukan sesuai dengan norma dan hukum perlindungan data nasional. Sebaliknya, potensi penyalahgunaan dan eksploitasi data tersebut dapat terjadi untuk tujuan kejahatan digital trans nasional seperti serangan siber, spionase manipulasi data dan pencurian identitas.

Akibatnya posisi Indonesia akan semakin tergantung pada infrastruktur teknologi dan platform digital AS, menciptakan apa yang disebut teori dependensi sebagai “asymmetrical power relationship” atau hubungan kekuasaan tidak seimbang. Mengingat posisi Amerika Serikat (AS) memiliki yuridiksi kebebasan terhadap data warganya dan penguasa platform digital raksasa dunia, sehingga memiliki kepentingan besar terhadap data negara lain, termasuk Indonesia. Sementara posisi Indonesia sebaliknya, infrastruktur teknologi dan literasi digital sangat terbatas.

Dengan demikian, Klaim pemerintah yang mengarahkan transfer data digital warga Indonesia ke AS sebagai strategi integrasi ekonomi digital dan pertumbuhan nasional dinilai paradoks dan berisiko memperlebar ‘kesenjangan digital tingkat kedua’ (second-level digital divide). Mengacu pada kerangka pemikiran Jan van Dijk dan Massimo Ragnedda (2017), permasalahan utama saat ini bukan lagi sekadar pada akses fisik teknologi (kesenjangan tingkat pertama), melainkan pada kualitas penggunaan dan literasi digital.

Di tengah keterbatasan infrastruktur internet yang belum merata dan literasi digital yang masih rendah, kebijakan ini justru berpotensi memfasilitasi dominasi entitas asing atas data domestik, sementara pengguna lokal hanya diposisikan sebagai konsumen konten, bukan produsen atau partisipan aktif yang produktif. Akibatnya, alih-alih memicu pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, kebijakan tersebut justru berisiko memperdalam ketimpangan teknologi dan meningkatkan kerentanan privasi data.”

Oleh karena itu, analisis kerjasama transfer data digital dalam Agreement Reciprocal Trade (ART) dapat dibaca sebagai rangkaian skenario ekonomi dan politik yang tidak setara, dari piagam Board of Peace (BoP) AS, yang berpotensi menimbulkan implikasi serius bagi Indonesia, terutama pada:

(1) Ancaman Kedaulatan Digital, negara asing yang memiliki standar yuridiksi privasi lemah atau berbeda, membuat data warga sulit dilindungi dan mengabaikan kepentingan privasi warga; (2) Ketergantungan infrastruktur teknologi dan platform digital, Integrasi teknologi digital yang dominan, berpotensi menghambat inovasi digital domestik; (3) Komodifikasi Data Pribadi, data warga dapat dieksploitasi untuk tujuan profiling prilaku, pemasaran, dan propaganda tanpa persetujuan pemilik; (4) Pencurian identitas, data pribadi dan informasi sensitif dapat digunakan untuk tujuan penipuan, phishing, serangan siber, spionase, deepfake dan pencemaran nama baik.

Solusi dan Rekomendasi
Akhirnya, sebagai solusi strategis dari perjanjian ART tentang transfer data dengan Amerika Serikat, sejatinya menuntut pemerintah Indonesia untuk tidak hanya bertindak sebagai fasilitator transfer data demi kemitraan digital semata, namun wajib melakukan dua hal yaitu: (1) memposisikan diri sebagai komunikator kebijakan yang transparan dan pengawas kedaulatan data yang agresif. Pemerintah harus memastikan dan menjamin implementasi dan hormonisasi atas produk UU No 27 tahun 2022 tentang PDP dengan produk kebijakan dan aturan operasional lainnya secara konstitusional; (2) Pemerintah wajib menerapkan komunikasi resiko secara jujur dan konsisten dalam membangun kepercayaan publik dalam melakukan percepatan literasi digital untuk memastikan transparasi pemberlakuan protokol keamanan data yang dipertukarkan berstandar tinggi.

Sementara itu rekomendasi mendesak sebagai langkah konkret yang diperlukan meliputi; (a) mempercepat penyusunan aturan turunan UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan presiden (Perpres) dan sejenisnya; (b) segera membentuk lembaga independen pengawas data pribadi dan menetapkan protokol teknis yang ketat.
Dengan demikian, transfer data lintas batas bukan lagi ancaman eksploitasi, melainkan ruang aman untuk mendorong ekosistem ekonomi digital yang setara, berdaulat, dan tetap melindungi hak-hak dasar warga negara Indonesia. Pemerintah dan negara harus menjamin bahwa demi terbukanya akses pasar digital, hak privasi warga negara dan keamanan data komersial strategis tidak dikorbankan, melainkan diperkuat melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel yang saling menguntungkan.

Di ujung jari kita , data adalah kekuatan, jangan biarkan mengalir ke tangan asing, tapi pastikan berada digenggaman kita. (Diolah dari berbagai sumber, 3 Maret 2026).

Tinggalkan Balasan