Paradoks Politik Restu: Siapa Sebenarnya Memilih Rektor?

Oleh; Sumadi Dilla
(Dosen Ilmu Komunikasi FISIP dan Kapus Anti Korupsi Univesitas Halu Oleo)

KENDARINEWS. COM–Dunia pendidikan tinggi kita hari ini terjebak dalam paradoks eksistensial yang serius: ketika universitas diagungkan sebagai _the last bastion of truth_ sekaligus episentrum kebebasan berpikir sebagai benteng terakhir pencarian kebenaran ilmiah, suksesi kepemimpinannya justru kian terdegradasi menjadi pasar transaksi politik yang sarat akan kooptasi elite kekuasaan. Logika publik dipaksa menerima sebuah paradoks: bagaimana mungkin sebuah institusi yang mandat konstitusionalnya adalah memerdekakan pikiran, justru “kepalanya” ditentukan oleh restu birokrasi pusat di Jakarta?

Kondisi ini menyingkap lima patologi akut dalam ekosistem pendidikan tinggi kita: (1) Krisis otonomi akademik yang melumpuhkan kedaulatan berpikir; (2) Arsitektur regulasi sentralistik yang mengebiri suara lokal; (3) Praktik transaksional dalam perburuan dukungan politik; (4) Sengketa kelembagaan yang menguras energi intelektual; (5) Implikasi sistemik berupa matinya daya kritis.

Pemilihan rektor kerap kali menjadi cermin retak bagi otonomi akademik. Proses ini tidak lagi sekadar mekanisme internal, melainkan medan laga baru _(battleground)_ bagi intervensi kekuasaan politik eksternal. Ketika syahwat politik praktis merangsek masuk ke dalam wilayah menara gading, dimana pergantian kepemimpinan ditentukan secara elitis oleh segelintir pejabat, maka ruh universitas seketika mengalami degradasi. Akibatnya, terjadi pergeseran paradigma yang destruktif: prinsip meritokrasi berbasis pencapaian ilmiah digantikan oleh kontestasi kekuasaan pragmatis. Realitas ini menelanjangi kerentanan struktural independensi institusi. Kampus justru terjebak dalam pusaran relasi kuasa yang melumpuhkan integritas akademisnya.

Tulisan ini membedah krisis otonomi sebagai pesan moral dalam proses pemilihan rektor di Indonesia yang terjebak di antara idealisme akademik dan pragmatisme politik. Regulasi yang memberikan hak suara 35 persen kepada Menteri dinilai menjadi celah struktural _(structural loophole)_ yang memicu politik transaksional dan hubungan patronase. Selain berpotensi memicu tindakan korup dalam pengelolaan anggaran, intervensi ini melemahkan peran universitas sebagai kekuatan kritis _(counter-vailing power)_. Fenomena ini melahirkan _neo-feodalisme_ kampus, di mana pimpinan universitas lebih cenderung melayani kepentingan penguasa _(upward accountability)_ daripada menjaga kebebasan berpikir.

Esai ini hadir sebagai diskursus kritis bagi para kandidat rektor untuk menginisiasi reformasi regulasi dan mengembalikan kedaulatan penuh kepada Senat Perguruan Tinggi.

Sihir 35 Persen, Tirani Angka dan Ilusi Demokrasi Kampus

Akar dari persoalan otonomi akademik ini terletak pada sebuah anomali regulasi: pemberian hak suara sebesar 35 persen kepada Menteri dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Secara kalkulasi matematis sederhana, angka 35 persen memang tampak inferior jika dibandingkan dengan 65 persen suara kolektif Senat Akademik. Namun, dalam realitas geopolitik kampus, benturan kedua angka ini melahirkan sebuah ilusi demokrasi yang fatal. Disparitas determinasi politik ini berakar pada karakter mekanis yang kontradiktif: ketika 35 persen suara Menteri bergerak sebagai _solid bloc vote_ yang monolitik, terpusat, dan mengikat, mayoritas 65 persen suara Senat justru tereduksi oleh akutnya fragmentasi internal. Suara Senat senantiasa rentan terpecah akibat konflik kepentingan figur, ego kolegial rumpun keilmuan, hingga polarisasi primordialisme kampus. Alhasil, saat suara mayoritas daerah itu terfragmentasi ke beberapa kandidat, blok suara Menteri secara otomatis bermutasi menjadi instrumen penentu _(swing vote)_ sekaligus hak veto terselubung. Konfigurasi asimetris inilah yang menobatkan birokrasi pusat sebagai kingmaker absolut dalam suksesi kepemimpinan elitis-akademik. Di sinilah demokrasi kampus menghadapi paradoksnya: mayoritas suara belum tentu menentukan hasil akhir.

Dampak dari “sihir” regulasi ini sangat destruktif dan bersifat sistemik. Alih-alih merumuskan visi keunggulan ilmiah _(academic excellence)_, mendesain peta jalan riset global, atau menginisiasi program pengabdian masyarakat yang substantif, para kandidat rektor justru dipaksa terjebak dalam pusaran politik praktis. Energi intelektual mereka habis terkuras untuk melakukan lobi-lobi tingkat tinggi _(high-level lobbying)_ ke partai politik, lingkaran oligarki, hingga ke ring satu “Istana” demi berburu surat rekomendasi dan mengamankan “restu” politik Jakarta. Kampus yang seharusnya menjadi produsen kebenaran kini terperangkap menjadi hilir dari sirkulasi kepentingan elit penguasa.

Hubungan Patron-Client di Menara Gading

Sentralisasi hak suara ini melahirkan hubungan _patron-client yang asimetris:_ Kementerian sebagai principal dan rektor terpilih sebagai agent. Dalam relasi yang timpang tersebut, rektor terpilih mengalami defisit legitimasi moral dan tersandera oleh utang budi politik. Akibatnya, sakralitas perguruan tinggi memudar; ia tak lagi berbeda dengan birokrasi biasa yang menghalalkan praktik _favoritisme dan nepotisme._ Fenomena ini bukan sekadar kecurigaan teoretis, melainkan realitas empiris yang presisi. Kita bisa melihat rentetan preseden nyata di lapangan seperti: (1) Penyelidikan di Universitas Sumatera Utara (USU) pada Oktober 2025: Penyelidikan maraton oleh Inspektorat Kementerian terkait dugaan pelanggaran tata cara pemilihan rektor mengonfirmasi betapa rentannya tata kelola suksesi kampus dari intervensi dan sengketa kelembagaan formal; (2) Kemelut di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada April 2023: Pembatalan hasil pemilihan rektor terpilih dan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) oleh Kementerian memperlihatkan bagaimana intervensi regulasi dapat menganulir keputusan tertinggi kampus secara sepihak; (3) Sengketa di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN/UIN) pada Nopember 2022: Perubahan regulasi yang memangkas suara senat secara radikal dan mengalihkan penunjukan rektor sepenuhnya ke tangan Menteri Agama memicu protes keras karena dianggap menghidupkan kembali nalar “jahiliah” yang anti-demokrasi. Fakta di atas pada akhirnya memperlihatkan sisi gelap wajah demokrasi kampus di Indonesia yang meresahkan sekaligus memprihatinkan.

Koersi Positif dan Lahirnya “Manusia Administratif”

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya terhadap kebebasan akademik. Penjinakan daya kritis akademisi kini tidak lagi menggunakan kekerasan fisik, melainkan melalui koersi positif _(positive coercion)._ Halmana negara menciptakan kepatuhan total melalui instrumentalisasi insentif, pendanaan, dan karier. Dosen kerap mengalami pergeseran peran menjadi “manusia administratif” yang terjerat dalam labirin birokrasi. Yang terjadi dosen dengan “dipaksa” ataupun secara “terpaksa” meluangkan energi untuk mendokumentasikan kinerja, mengejar angka kredit pada aplikasi digital, dan memenuhi prasyarat kenaikan pangkat.

Akibatnya, waktu esensial untuk mematangkan kerja intelektual yang reflektif dan progresif justru tergerus oleh rutinitas mekanis tersebut. Ketika pimpinan universitas menempuh jalan akomodatif demi melanggengkan kekuasaan, mereka secara tidak langsung berubah menjadi instrumen pembungkaman di lingkungan kampus. Kita melihat maraknya pembekuan pengurus BEM yang vokal, kriminalisasi dosen kritis, hingga obral gelar kehormatan _(Doctor Honoris Causa)_ kepada pejabat publik demi mengamankan jejaring kekuasaan.

Kampus akhirnya bertransformasi menjadi menara gading yang sunyi, absen dalam advokasi kemanusiaan seperti kasus pelanggaran HAM, konflik agraria, maupun kebijakan publik yang koruptif.

Menantang Logika: Kembali ke Haluan Konstitusi

Jika kita terus mempertahankan logika pemilihan yang sentralistik ini, kita sedang memelihara resiliensi otoritarianisme di tubuh kampus. Sudah saatnya suksesi kepemimpinan kampus dilepaskan dari gurita politik ‘restu’ kementerian. Restrukturisasi desain pemilihan rektor ke depan harus ditegakkan di atas tiga pilar utama: transparansi, meritokrasi, dan independensi. Pilar transparansi menuntut rekam jejak dan visi kandidat diuji secara terbuka dalam forum akademik yang akuntabel.

Sementara itu, pilar meritokrasi menitikberatkan pada keunggulan kinerja serta integritas moral yang terukur. Terakhir, pilar independensi menjamin kemandirian institusi agar mutlak bebas dari intervensi dan kepentingan politik praktis. Mempertahankan logika pemilihan yang sentralistik ini sama saja dengan memelihara resiliensi otoritarianisme di tubuh universitas. Sejatinya Kementerian hanya bertindak sebagai regulator dan pelantik administratif, hak menentukan pemimpin perlu dikembalikan kepada civitas akademika yang memahami kebutuhan institusinya secara langsung.

Disinilah marwah perguruan tinggi sebagai ruang pencerdasan bangsa yang mandiri “diuji” sebagaimana amanat UUD 1945. Membiarkan pemilihan rektor terkooptasi oleh elit kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan intelektual yang akan membunuh masa depan demokrasi kita.

Pada akhirnya, fenomena kepemimpinan kampus saat ini mengingatkan kita pada kritik diskursif Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin tentang rantai degradasi kekuasaan: bahwa “kerusakan kekuasaan sering kali bermula ketika kaum intelektual berhenti menjaga jarak kritis terhadap penguasa”. Ketika kampus memilih kenyamanan politik dibandingkan keberanian moral, yang runtuh bukan hanya marwah akademisi, melainkan juga masa depan peradaban yang mereka emban. Semoga sinyalemen ini menjadi alarm kesadaran baru bagi terwujudnya transformasi nilai demokrasi kampus yang hakiki.(*)

Tinggalkan Balasan