(Ditinjau dari Perspektif Kemaritiman. Studi Kasus Kecamatan Poleang Barat, Poleang Tenggara, dan Mataoleo, Provinsi Sulawesi Tenggara)
Oleh: Rustam BR, S.P.,M.P (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pertanian-Manajemen Hutan Universitas Haluoleo)
KENDARINEWS. COM–Keberadaan desa dalam kawasan hutan merupakan salah satu persoalan tenurial yang paling kompleks dalam tata kelola kehutanan di Indonesia. Di Kabupaten Bombana, khususnya pada wilayah Kecamatan Poleang Barat, Poleang Tenggara, dan Mataoleo, persoalan ini berkaitan erat dengan sejarah pemukiman, relokasi masyarakat, penggunaan lahan, dan penetapan batas kawasan hutan.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penyelesaian desa dalam kawasan hutan melalui pendekatan hukum, kelembagaan, dan sosial tenurial. Metode yang digunakan adalah analisis kebijakan berbasis studi literatur dan fakta kebijakan daerah.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penyelesaian yang paling relevan adalah pendekatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan (IP4T), penataan batas partisipatif, skema perhutanan sosial, dan usulan perubahan batas kawasan hutan.
Persoalan keberadaan desa di dalam kawasan hutan, merupakan isu nasional yang hingga saat ini masih menjadi tantangan utama, dalam pengelolaan sumber daya hutan. Banyak desa yang secara historis telah ada sebelum penetapan kawasan hutan. Namun setelah proses tata batas dan penunjukan kawasan, desa tersebut secara administratif berada di dalam kawasan hutan negara.
Di Kabupaten Bombana, fenomena ini sangat relevan pada wilayah Kecamatan Poleang Barat, Poleang Tenggara, dan Mataoleo, yang memiliki dinamika sosial, administrasi, dan batas wilayah cukup kompleks.
Sebagai contoh, pada wilayah Desa Terapung dan Desa Liano di Kecamatan Mataoleo, pemerintah daerah masih menangani persoalan batas wilayah administratif, yang berkaitan dengan relokasi masyarakat pasca bencana dan status desa.
Selain itu, pada Kecamatan Poleang Barat terdapat dinamika penggunaan lahan di sekitar kawasan hutan, yang juga berkaitan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan dan lahan konsesi.
Kondisi ini menimbulkan beberapa persoalan: ketidakpastian hak masyarakat,
konflik tenurial, hambatan pembangunan desa, hingga kendala legalisasi aset.
Permasalahan Pokok
Keberadaan desa dalam kawasan hutan di Bombana, umumnya muncul dari beberapa faktor:
Pertama,Faktor Historis.
Desa dan pemukiman telah ada lebih dahulu sebelum penunjukan kawasan hutan.
Kedua, Faktor Administratif. Perubahan nama desa, pemekaran kecamatan, dan penegasan batas wilayah belum sepenuhnya sinkron dengan batas kawasan hutan.
Ketiga, Faktor Sosial.
Relokasi masyarakat akibat bencana dan perpindahan penduduk, seperti kasus masyarakat di sekitar Desa Liano dan wilayah Mataoleo.
Keempat, Faktor Kehutanan.
Penunjukan kawasan hutan yang belum mempertimbangkan kondisi sosial aktual di lapangan.
Kebijakan Penyelesaian
Kebijakan Pertama: Penataan Kawasan Hutan. Kebijakan utama penyelesaian harus mengacu pada:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Pendekatan pertama dilakukan adalah memastikan status legal desa:
Desa sebelum penunjukan kawasan dapat diusulkan untuk perubahan batas kawasan, dan Desa setelah penunjukan, pendekatannya melalui legal access dan perhutanan sosial.
Kebijakan Kedua: Inventarisasi dan Verifikasi (IP4T). Langkah paling penting adalah Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Tahapan adalah Identifikasi desa;
Sejarah penguasaan;
Batas administrasi;
Bukti penguasaan masyarakat;
Overlay dengan peta kawasan hutan.
Ini menjadi dasar legal untuk menentukan apakah wilayah tersebut layak: Dikeluarkan dari kawasan, diberikan akses kelola, dan tetap dalam kawasan dengan skema sosial.
Kebijakan Ketiga: Penataan Batas Partisipatif.
Pada wilayah Poleang dan Mataoleo, pendekatan batas sangat penting.
Pemerintah daerah sendiri masih menangani persoalan penegasan batas desa di wilayah ini.
Karena itu perlu: pemetaan partisipatif, musyawarah desa, penegasan batas administrasi, dan sinkronisasi dengan batas kawasan hutan
Strategi Penyelesaian Kebijakan
Pertama: Skema Perhutanan Sosial. Untuk desa yang tetap berada dalam kawasan, solusi paling realistis adalah:
Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan.
Bombana sendiri pernah mengembangkan skema pelibatan masyarakat, melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di wilayah Poleang dan sekitarnya. Ini dapat diperluas sebagai solusi legal akses.
Kedua: Perubahan Batas Kawasan. Untuk desa secara historis sudah lama ada, kebijakan yang disarankan adalah perubahan batas kawasan hutan
khususnya untuk: fasilitas umum, pemukiman permanen, dan lahan pertanian eksisting.
Langkah ini harus melalui usulan
pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan kementerian kehutanan.
Ketiga: Penanganan Konflik Tenurial. Wilayah Poleang Tenggara dan Mataoleo memiliki sejarah resistensi sosial akibat relokasi masyarakat.
Karena itu penyelesaian konflik harus berbasis
mediasi multi pihak, seperti pemerintah daerah , KPH, BPN, tokoh masyarakat, dan kepala desa .
Pendekatan represif tidak disarankan.
Model Kebijakan yang Direkomendasikan
Model kebijakan yang paling tepat adalah
Integrated Village-in-Forest Settlement Policy. Model ini terdiri dari 4 pilar:
- Legal verification; status desa dan lahan; 2. Boundary settlement; penegasan batas; 3. Legal access; perhutanan sosial; 4. Tenure conflict resolution; mediasi dan musyawarah.
Dari semua penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan desa dalam kawasan hutan di Kecamatan Poleang Barat, Poleang Tenggara, dan Mataoleo, Kabupaten Bombana, merupakan persoalan tenurial yang kompleks dan memerlukan penyelesaian berbasis kebijakan integratif.
Solusi utama yang direkomendasikan adalah Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Kemudian, penataan batas partisipatif, perhutanan sosial, perubahan batas kawasan, dan mediasi konflik tenurial. Dengan pendekatan ini, kepastian hukum masyarakat dan keberlanjutan kawasan hutan dapat berjalan seimbang. (*)









































