KENDARINEWS. COM– Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pria yang diduga menggunakan pakaian dinas beserta berbagai atribut menyerupai milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tanpa memiliki hak dan kewenangan. Tindakan pengamanan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari masyarakat yang merasa curiga dengan penampilan dan sikap orang tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu (17/6), menjelaskan bahwa laporan pertama kali masuk ke Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka. Warga menyampaikan adanya sosok laki‑laki yang tampak mengenakan seragam dan perlengkapan khas anggota Polri namun dianggap mencurigakan saat beraktivitas di tempat umum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel segera turun ke lapangan pada Selasa sore (16/6). Hasil penelusuran membawa petugas ke lokasi di sekitar kawasan Cafe Suyo dan Cafe Adelia, Kabupaten Kolaka. Di sana, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pria yang dimaksud guna dilakukan pendataan identitas serta pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pria itu bernama Awaludin (30 tahun), warga asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kepada penyidik, Awaludin mengaku sehari‑hari bekerja sebagai petugas keamanan atau penjaga tempat parkir yang bertugas mengatur kendaraan di dua lokasi kafe tersebut.
Saat diamankan, penampilan Awaludin sangat lengkap dan menyerupai petugas kepolisian yang bertugas di bidang lalu lintas. Ia mengenakan baju berwarna cokelat tua persis seperti Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri, lengkap dengan tanda pangkat yang terpasang di bahu, tanda fungsi, lencana atau lambang Polda Sulawesi Tenggara, serta rompi keselamatan bertuliskan besar “LANTAS”. Selain itu, ia juga memakai sepatu lapangan dinas, ikat pinggang PDH, dan membawa sepasang borgol yang biasa digunakan petugas kepolisian.
Dalam keterangannya, Awaludin secara tegas mengakui bahwa dirinya bukanlah anggota Polri. Ia menjelaskan seluruh perlengkapan dan atribut yang dikenakan dikumpulkan dari berbagai sumber yang tidak resmi: ada yang merupakan pemberian rekan kerja, ada barang yang ditemukan di tempat umum, sebagian lagi dibeli secara terpisah di pasar atau toko perlengkapan umum.
Khusus tulisan “LANTAS” yang menempel di rompi, ia mengaku dibuat sendiri melalui jasa percetakan biasa.
Guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, tim dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kolaka segera melakukan penyitaan terhadap seluruh pakaian, atribut, dan perlengkapan yang dipakai Awaludin. Semua barang tersebut kini disimpan sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan mendalam dan diberikan pemahaman secara rinci. Kami jelaskan bahwa penggunaan pakaian dinas, atribut, hingga perlengkapan penegak hukum yang menyerupai milik Polri merupakan hal yang diatur ketat dan hanya boleh digunakan oleh anggota yang sah serta berwenang,” tegas Aiptu Riswandi.
Selain penyitaan barang bukti, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan, nasihat, serta imbauan tegas kepada Awaludin agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Ia diminta sadar bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman, menyesatkan masyarakat, hingga berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan ketertiban umum.
Melalui kejadian ini, Polres Kolaka kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan seragam, tanda pangkat, lencana, maupun perlengkapan lain yang menyerupai milik institusi kepolisian tanpa izin resmi. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan orang yang berpenampilan serupa namun terlihat mencurigakan atau meminta sesuatu dengan alasan kedinasan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas yang diambil ini merupakan bentuk upaya menjaga kewibawaan institusi Polri sekaligus perlindungan bagi masyarakat dari segala potensi penipuan, pemerasan, maupun tindakan yang menyalahgunakan nama dan tanda kepolisian. (fad)










































