Pemkab Buton Utara Peroleh Penghargaan Paritrana Award 2024

KENDARINEWS.COM, Buton Utara, Sulawesi Tenggara -!Kabupaten Buton Utara berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menyabet juara pertama Paritrana Award 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai berhasil dalam implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK).

Paritrana Award tahun ini terdiri dari empat kategori: Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Besar/Menengah, dan Badan Usaha UKM.

Selain Buton Utara, Kabupaten Muna Barat meraih juara kedua dan Kabupaten Konawe Selatan juara ketiga untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemenang di kategori lainnya antara lain Desa Sindang Kasih (Kabupaten Konawe Selatan) untuk kategori Pemerintah Desa terbaik 1, Virtue Dragon Nickel Industry untuk kategori Badan Usaha Besar/Menengah terbaik 1, dan Prontoo Steak & Resto untuk kategori Badan Usaha UKM terbaik 1.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Gatot Prabowo, di Swiss-Belhotel Kendari pada Senin, 7 Juli 2025.

Asrun Lio menekankan bahwa penghargaan ini selaras dengan visi misi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju dan sejahtera, mencakup perluasan kepesertaan JSK bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja harian lepas. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Gatot Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Muna Barat, dan Konawe Selatan atas komitmen mereka dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Ia berharap penghargaan ini dapat memotivasi pemerintah daerah lain di Sulawesi Tenggara untuk turut serta melindungi seluruh pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyelenggarakan lima program JSK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan aplikasi JMO yang memudahkan akses layanan dan informasi. (KN)

Tinggalkan Balasan