KENDARINEWS.COM–Pegawai honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 baru akan diangkat pada Oktober 2025. Dalam rentang waktu itu, pegawai honorer tetap akan menerima gaji.
“SK penggajian pegawai honorer telah ditandatangani gubernur. Surat itu mengatur perpanjangan masa kerja tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sultra serta menjamin hak-hak keuangan mereka selama masa transisi pengangkatan sebagai ASN,” ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, Selasa (18/3/2025).
Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu memastikan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus CPNS dan PPPK tahun 2024 tetap akan menerima gaji hingga mereka resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 100.3.3.1 tahun 2025.
Sekda Asrun Lio menegaskan tenaga honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK tidak perlu khawatir kehilangan sumber penghasilan selama masa tunggu pengangkatan.
“Selama masa tunggu pengangkatan, hak-hak mereka sebagai tenaga honorer tetap diberikan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena gaji akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” kata Sekda Asrun Lio.
Menurut Asrun Lio, pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang lulus CPNS dan PPPK telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun 2025.
“Proses pencairan honorarium mereka sejak Januari 2025 akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sultra menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra dalam memperkuat sistem kepegawaian daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Asrun.
Sebagai informasi sesuai kebijakan nasional, jadwal pengangkatan CPNS yang awalnya dijadwalkan Oktober 2025 kini dimajukan menjadi Juni 2025 untuk CPNS. Sementara itu, PPPK yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026 dipercepat menjadi Oktober 2025. (rah/b)