KENDARINEWS.COM—Polresta Kendari berhasil mengamankan LR (42), seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, sejak November 2023 hingga Agustus 2024.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan kronologi kejadian ini berdasarkan keterangan korban.
“Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh ayah kandungnya dengan cara disuruh memegang alat vital pelaku. Ibu korban kemudian mencoba menghubungi pelaku untuk meminta klarifikasi, tetapi sejak saat itu pelaku tidak lagi pulang ke rumah,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, korban bersama ibunya mendatangi rumah tantenya untuk mengadukan peristiwa ini. “Di hadapan ibu dan tantenya, korban mengaku bahwa dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi juga telah disetubuhi berulang kali oleh pelaku sejak November 2023, dengan kejadian terakhir terjadi pada 16 Agustus 2024,” lanjut IPDA Haridin.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku. LR berhasil ditangkap di Lorong Waworaha, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Rabu, 4 September 2024.
Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi oleh pihak kepolisian. “Pelaku mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali. Kejadian ini berlangsung di rumah pelaku dalam satu tahun terakhir. Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Pelaku juga mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu dan adik korban jika korban menolak,” ungkapnya.
Atas perbuatannya LR dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (M1/KN)