Perhutanan Sosial di Sultra Capai 107,6 Ribu Hektare

KENDARINEWS.COM—Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat izin  Perhutanan Sosial (PS) di Sultra kini seluas 107.695,32 hektare.

Kepala Dishut Sultra Sahid mengatakan, untuk Sultra target perhutanan sosial sesuai dengan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)  sampai 2024 kurang lebih 170 ribu hektare yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

“Untuk kita di Sultra sampai saat ini yang sudah terealisasi perhutanan sosial kurang lebih 107.695,32 hektare. Jadi tinggal kurang lebih 63 ribu hektare lagi yang bisa kita penuhi,” kata Sahid saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (19/8).

Dikatakan, dengan target tersebut diperlukan kerja keras terutama dari teman-teman penyuluh, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lapanganlapangan untuk mensosialisasikan mengenai program perhutanan sosial tersebut kepada masyarakat.

“Supaya masyarakat mereka bisa memanfaatkan  sebaik-baiknya, karena program ini sangat bagus. Jadi ini program Pak Jokowi bersama Ibu Menteri Kehutanan Sini Nurbaya,” jelasnya.

Dijelaskan, program perhutanan sosial tersebut mempunyai hak kelola dimana masyarakat saat ini bisa mengelola kawasan hutan dan bisa meningkatkan perekonomian dari masyarakat itu sendiri.

“Jadi mereka bisa manfaatkan lahan di kawasan hutan dan bisa dalam bentuk pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan supaya bisa meningkatkan taraf ekonomi mereka,” ungkapnya.

Sahid menambahkan, untuk masuk dalam kawasan sendiri izinnya sangat gampang yakni tinggal bentuk kelompok tani disahkan kepala desa setempat kemudian mengusul ke pemerintah pusat.

“Untuk pengusulan ke pusat bisa kita fasilitasi. Setelah sampai ke pusat nanti ada tim verifikasi dari pusat dan dinas kehutanan, yang dilihat yakni ditujukan kepada masyarakat yang ada disekitar kawasan hutan tersebut. Jadi kalau sesuai bisa diberikan izin 35 tahun setelah itu bisa diperpanjang 15 tahun,” pungkasnya. (rah/KN)

Tinggalkan Balasan