Overstay dan Diduga Korban TPPM, Tujuh WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi Kendari

KENDARINEWS. COM–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kota Kendari. Ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS tersebut juga terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Pengamanan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kendari menerima informasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengenai keberadaan sejumlah warga negara asing di Kota Kendari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan penelusuran dan pengawasan di sejumlah lokasi.Hasilnya, pada 9 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan tujuh WNA tersebut di beberapa titik berbeda di wilayah Kota Kendari.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa para WNA tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sah. Selain itu, izin tinggal mereka juga telah habis masa berlakunya atau overstay sehingga berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para WNA, termasuk penelusuran terhadap perangkat komunikasi yang mereka gunakan, mengarah pada dugaan rencana keberangkatan menuju Australia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap alat komunikasi yang dimiliki para WNA tersebut, ditemukan indikasi bahwa mereka direncanakan untuk diberangkatkan ke Australia melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku,” ujar Novrian, Kamis (12/6).

Ia menjelaskan, terhadap ketujuh warga negara Tiongkok tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mereka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan selama lima tahun. Saat ini seluruh yang bersangkutan masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Novrian menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Kami akan terus memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum keimigrasian harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Imigrasi dan Kepolisian.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti secara cepat karena adanya koordinasi yang solid antara Imigrasi, Kepolisian, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Menurut Ganda, upaya menjaga kedaulatan negara dan mengawasi lalu lintas orang asing tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama yang berkesinambungan dari berbagai pihak.

“Menjaga kedaulatan negara adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar setiap potensi pelanggaran hukum maupun ancaman terhadap keamanan dapat dicegah dan ditangani secara efektif,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.(abd)

Tinggalkan Balasan