30 Kades di Konkep Dikukuhkan, Masa Jabatannya Diperpanjang

KENDARINEWS.COM—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) kembali melantik 30 kepala desa.

Pelantikan ini merupakan perpanjangan masa jabatan kepala desa setelah terbitnya UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dimana para kepala desa yang baru diperpanjang masa jabatannya hingga 2030. 

Bupati Konkep H Amrullah, mengucapkan selamat kepada 30 Kades yang baru saja mendapatkan penambahan masa jabatan. Dimana penambahan masa jabatan ini berdasarkan perubahan UU No 3 tahun 2024 yang mengamanatkan masa jabatan kepala desa delapan Tahun. 

“Selamat buat para kades yang baru saja di kukuhkan, semoga amanah ini dapat di jalankan sebaik mungkin untuk mendorong pembangunan yang lebih baik berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan lokal di Desa masing-masing,” ujar Bupati Konkep H Amrullah

Bupati Konkep dua periode ini berharap agar selama menjabat para Kades harus mengedepankan dialog dan musyawarah dengan masyarakat, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang di ambil adalah hasil pertimbangan yang matang.

“Kita harus memastikan bahawa para kepala desa ini tidak hanya menjalankan tugas administratif tetapi juga bisa ikut berinovasi dan menghadirkan solusi terkait masalah-masalah yang dihadapi desa. Masyarakat desa harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” ungkapnya. 

Diakhir sambutannya orang nomor satu di pulau kelapa ini  mengingatkan pentingnya berkolaborasi dalam membangun Desa dengan melibatkan masyarakat dan unsur pemerintah Desa yang ada.

“Saya yakin kekompakan Kepala Desa, perangkat dan BPD serta masyarakat, akan melahirkan pemerintahan Desa yang kuat, semoga dengan demikian Kabupaten Konawe Kepulauan yang Berkembang, Kompetitif dan Tangguh semakin terwujud,” pungkasnya. (jib/KN) 

Tinggalkan Balasan