KENDARINEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menggelar pelaksanaan tes tertulis bagi calon panitia pemungutan suara (PPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Dimana tes ini menggunakan metode computer assisted tes (CAT).
Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna, La Tasman mengatakan bahwa tes CAT calon PPS dilakukan mulai 15 Mei sampai 18 Mei 2024. Dimana metode CAT dipilih untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses seleksi. Serta memberikan kesempatan kepada para calon PPS untuk mengetahui hasil secara real time.
“Tes CAT merupakan tindaklanjut setelah KPU melakukan penerimaan berkas verifikasi dan penelitian administrasi. Metode CAT ini sangat memudahkan calon PPS, karena langsung mengetahui nilainya usai pengerjaan tes selesai. Kemudian, masyarakat juga bisa memantau hasilnya karena ditempel dilokasi tes dan akun media sosial KPU Muna,” kata La Tasman, kemarin.
Ia mengungkapkan, tes tertulis PPS Pilkada 2024 diikuti sebanyak 1.060 peserta yang tersebar di 124 desa dan 26 kelurahan di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Muna. Mereka adalah peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil verifikasi pencermatan berkas yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Muna.
“Pada tahap pendaftaran ada sebanyak 1.070 orang yang mendaftar. Tetapi setelah di verifikasi berkas hanya 1.060 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan bisa mengikuti tes tertulis. Sedangkan, 10 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberkasan calon PPS Pilkada 2024,” ungkapnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa hasil tes tertulis itu selanjutnya akan dilakukan perengkingan oleh KPU Kabupaten Muna, untuk lanjut ke tes wawancara. Dimana hasil seleksi tes tertulis tiga kali kebutuhan untuk mengikuti tahap selanjutnya.
“Artinya, menuju ke tahap selanjutnya kita membutuhkan 9 orang tiap desa dan kelurahan untuk tahapan tes wawancara. Dimana per desanya dibutuhkan tiga orang, satu ketua PPS dan dua anggota PPS. Tetapi juga, dipersiapkan untuk calon pengganti antar waktu (PAW),” pungkasnya. (deh/KN)